ruangjournalist.com – Kejaksaan Negeri Seluma kembali melakukan penghentian penuntutan terhadap seorang tersangka, yang kali ini adalah seorang lansia berusia 75 tahun dalam perkara kasus penganiayaan, yang tak lain terhadap anggota keluarganya sendiri.
Bahkan suasana haru sempat mewarnai proses perdamaian, ketika antara tersangka penganiayaan David Napitupulu (75) berpelukan dan saling memaafkan dengan korban Zainal Arifin (70), setelah keduanya dipertemukan oleh Kejaksaan Negeri Seluma, pada Rabu siang (16/8).
Upaya Restorative justice atau penghentian penuntutan terhadap tersangka atas kasus penganiayaan yang terjadi pada 7 Juni 2023 lalu, lantaran permasalahan soal tanaman yang berada di perbatasan tanah perkarangan.
Surat penghentian penuntutan ini diserahkan langsung oleh Kajari Seluma Wuriadhi Paramitha terhadap kakek David Napitupulu (75) warga RT 9 RW 3 Tanah Lupis Kelurahan Pasar Tais Kecamatan Seluma, terkait kasus penganiayaan kembali dilakukan Kejari Seluma.
Pada Restorative justice ini dilakukan Kajari Seluma, setelah Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum beserta jajaran, Wakajati Bengkulu Beserta Jajaran, Kepala Kejaksaan Negeri Seluma, Kasi Pidum dan Jaksa Fungsional menghadiri giat ekspos Restorative Justice secara virtual melalui zoom meeting di ruang Command Center Kejari Seluma.
Kasi Intel Kejari Seluma Andi Setiawan mengatakan sebelum proses Restorative justice disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, telah lebih dulu dilakukan mediasi, perdamaian antara pihak korban dan tersangka oleh Jaksa Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Seluma yang dihadiri oleh penyidik, tokoh masyarakat, keluarga terdakwa di aula Kejaksaan Negeri Seluma.
“Dari hasil dari mediasi tersebut telah tercapai kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka tanpa syarat apapun, dan kesepakatan tersebut tanpa adanya unsur paksaan, tekanan dari pihak manapun. Selain itu, Restorative Justice ini dengan pertimbangan, karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan sudah berusia lanjut berusia 75 tahun,” tutur Andi Setiawan, SH
Andi menambahkan dihentikannya penuntutan perkara ini, lantaran tersangka dan korban merupakan keluarga dekat, yakni istri tersangka dan istri korban zainal arifin merupakan kakak beradik kandung, dan tinggal bersebelahan rumah, serta proses perdamaian ini pun direspon positif oleh masyarakat setempat.
(RJ)