BerandaBERANDAKok Bisa..? Sudah 2 Tahun Berhenti, Honorer Inisial KJ Lulus Administrasi PPPK...

Kok Bisa..? Sudah 2 Tahun Berhenti, Honorer Inisial KJ Lulus Administrasi PPPK Tahap II di Seluma

ruangjournalist.com||Seluma – Lagi dan lagi kasus dugaan honorer siluman di lingkungan pemerintah Kabupaten Seluma terus jadi perbincangan. Pasalnya, saat ini Tes PPPK Tahap II di Kabupaten Seluma sudah masuk ke tahap kelulusan administrasi.

Namun, dalam data kelulusan administrasi tersebut ada kejanggalan dan nama tersebut diduga mal administrasi dan menguat dugaan honorer siluman di Kabupaten Seluma.

Honorer lulus administrasi PPPK tahap II yang diduga honorer siluman tersebut berinisial KJ, lulus administrasi PPPK tahap II bidang pengadministrasi perkantoran.

Disampaikan narasumber yang tidak mau disebutkan namanya demi keamanan narasumber, dirinya menjelaskan bahwa KJ ini memang honorer di lingkungan sekretariat Pemkab Seluma menjadi klening servis dari tahun 2016 – tahun 2022, namun sejak tahun tersebut sudah berhenti menjadi honorer dan kini tiba-tiba ikut tes PPPK bahkan lulus administrasi.

 

” KJ ini lulus administrasi tes PPPK tahap II, berdasarkan data bahwa atas nama KJ ini sudah tidak honor lagi sebagai klening servis di Setda Pemkab Seluma sejak tahun 2022 lalu. Tapi kok bisa namanya bisa lulus administrasi tes PPPK dan hal ini perlu diusut oleh pihak terkait” jelasnya.

Lebih lanjut, Kasus dugaan honorer siluman di Kabupaten Seluma sudah mendekati titik kebenarannya. Dalam aturan Secara umum, syarat atau kriteria untuk mengikut seleksi pendaftaran PPPK 2024 tahap kedua adalah untuk pelamar yang tergolong sebagai tenaga non-ASN (Aparatur Sipil Negara) atau honorer yang aktif bekerja di instansi pemerintahan paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus-menerus tanpa SK terputus.

Dalam kasus KJ, diduga bahwa telah berhenti sejak 2022 lalu ini menjadi teka -teki, kenapa bisa lulus administrasi tes PPPK tahap II.

” Kalau aturan setau saya, untuk mengikut seleksi pendaftaran PPPK 2024 tahap kedua adalah untuk pelamar yang tergolong sebagai tenaga non-ASN (Aparatur Sipil Negara) atau honorer yang aktif bekerja di instansi pemerintahan paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus-menerus tanpa SK terputus. Nah kalau pernah honorer tapi susah lama berhenti kan sudah langgar aturan” jelasnya lagi.

Narasumber kami meminta kepada Pemda Seluma dan pihak terkait agar bisa menelusuri kebenaran ini, karena saat ini informasi yang beredar menjadi kecemburuan bagi yang memang benar honorer telah mengabdi puluhan tahun belum lulus PPPK.

Padahal juga, DPRD Seluma juga bersama OPD dilingkungan Pemkab Seluma dan juga bersama Bupati Seluma sepakat untuk memberantas masalah dugaan honorer siluman dilingkungan Kabupaten Seluma yang Meresahkan.

Bahkan info honorer Siluman atau tenaga honorer yang tak pernah bekerja tiba-tiba lulus PPPK sudah sampai ke tangan APH, sampai dengan berita ini ditulis awak media belum dapat meminta klarifikasi yang bersangkutan.

Pewarta           : Hj

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments

error: Content is protected !!