BerandaBERITA UTAMAKejari Eksekusi Mantan Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Dapil Seluma

Kejari Eksekusi Mantan Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Dapil Seluma

ruangjournalist.com – Mantan anggota DPRD Provinsi Bengkulu Dapil Seluma dan juga mantan Ketua Dprd Seluma Rosnaini Abidin  kembali harus berurusan dengan hukum.

 

Ini setelah Kejaksaan Negeri Seluma melakukan eksekusi terhadapnya, atas perkara tindak pidana korupsi dana hibah untuk pengadaan lahan makam di Kelurahan Babatan, Kecamatan Sukaraja di tahun 2017 lalu, dengan menggunakan pagu anggaran sebesar Rp 100 juta dari APBD Provinsi Bengkulu.

 

Atas perkara kasus tersebut, terpidana dilakukan eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Seluma di Lapas Perempuan Bentiring Kota Bengkulu, dengan pidana selama 1 tahun 9 bulan, serta denda sebesar Rp 50 juta, subsidair 3 bulan kurungan penjara.

 

“Kami Kejaksaan Negeri Seluma pada hari ini Senin 11 September 2023, telah melakukan eksekusi terhadap terpidana atas nama Hj Rosnaini Abidin, alias Mak Upik atau Upik Bidin. Terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dana hibah Provinsi Bengkulu untuk pengadaan lahan makam di Kelurahan Babatan, Kecamatan Sukaraja tahun 2017, eksekusi telah dilakukan langsung oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma,” terang Kasi Intel Kejari Seluma Andi Setiawan.

 

Sementara itu, sebelumnya terpidana telah dijatuhkan vonis hukuman selama 1 tahun 2 bulan oleh majelis hakim pengadilan tipikor bengkulu. akan tetapi, terpidana kembali mengajukan banding.

 

Dari hasil banding yang telah diajukan, serta dari hasil banding pengadilan tinggi bengkulu, terpidana divonis lebih tinggi oleh pengadilan tipikor bengkulu menjadi 1 tahun 9 bulan, serta denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

 

Kemudian terpidana masih melakukan upaya mengajukan Kasasi Ke Mahkamah Agung (Ma), namun dari upaya kasasi yang dilakukan oleh terpidana tersebut, putusan Kasasi Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Negeri Bengkulu, dengan hukuman 1 tahun 9 bulan, serta denda sebesar Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara, yang diterbitkan pada Oktober 2022 yang lalu.

 

Eksekusi ini baru dilakukan Kejari Seluma, lantaran saat akan dieksekusi beberapa bulan yang lalu, kondisi terpidana dalam keadaan sakit, sehingga eksekusi ditunda.

 

Selain itu, saat dilakukan eksekusi terpidana memang sudah berada di dalam Lapas Perempuan Bentiring Kota Bengkulu, lantaran terlibat dalam kasus dugaan penipuan.

 

(RJ)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments

error: Content is protected !!