ruangjournalist – Dugaan pencabulan anak dibawah umur kembali terulang. Kali ini dilakukan seorang pria parubaya berinisial SM (53) warga Kelurahan Talang Saling Kecamatan Seluma.
SM dijemput Tim Opsnal dikediamannya pada Kamis malam (16/12/2022) ketika usai menghadiri Yasinan di rumah tetangganya.
Penangkapan terhadap tersangka ini, setelah orang tua korban berinisial Rz (13) melaporkan peristiwa yang dialami anaknya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Seluma.
Menurut keterangan tersangka, perbuatan cabul yang dilakukannya terhadap korban sebanyak 3 kali, dengan modus mengajak korban jalan-jalan ke Pasar Malam Di Kelurahan Sembayat Kecamatan Seluma Timur, kemudian di lokasi Patung Kuda komplek perumahan Bupati Seluma, dan di Pantai Pasar Seluma. Setiap usai melancarkan aksinya, korban diiming-imingi hadiah.
“Iya saya ditangkap atas laporan pencabulan terhadap Rz, perbuatan itu saya lakukan sebanyak 3 kali, di pasar malam, patung kuda dan di Pantai Pasar Seluma”, ujar Sm.
Sejumlah barang bukti berupa hasil visum, pakaian korban yang dikenakan saat kejadian, telah diamankan polisi.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 76 D UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 81 Ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sub Pasal 76 E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tetang perubahan kedua UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.(***)