BerandaBERITA UTAMAKasus Pembunuhan Anggota Kodim 0425/Seluma, Majelis Hakim Jatuhkan Vonis Terdakwa 12 Tahun...

Kasus Pembunuhan Anggota Kodim 0425/Seluma, Majelis Hakim Jatuhkan Vonis Terdakwa 12 Tahun Penjara

ruangjournalist – Proses persidangan kasus pembunuhan oknum anggota TNI yang bertugas di bagian Intel Kodim 0425/Seluma telah memasuki tahap putusan sidang. Dalam tahap ini, terdakwa Syahbudin warga Kelurahan Bunga Mas Kecamatan Seluma Timur, dinyatakan terbukti bersalah telah menghilangkan nyawa seseorang, dan dijatuhi 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tais untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pada Rabu siang (23/11/2022) sekitar pukul 13.00 wib.

Dalam sidang perkara yang digelar secara daring ini, majelis hakim Pengadilan Negeri Tais dipimpin langsung  oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tais, Mohammad Solihin, SH, dan dua hakim anggota yakni Juna Saputra Ginting, SH. MH, dan Zaimi Multazim, SH.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim 12 tahun penjara ini, sama dengan tuntutan sebelumnya yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma Eko Darmansyah, SH.

Suasana sidang yang berlangsung secara daring.

Hal yang memberatkan dimata majelis hakim adalah terdakwa telah menghilangkan nyawa seseorang yang selama ini menjadi tulang punggung keluarganya dan meninggalkan luka mendalam bagi keluarganya, sedangkan hal yang meringankan terdakwa adalah belum pernah dihukum. Mendengar putusan ini, terdakwa menyatakan piker-pikir setelah putusan hakim diketuk palu.

“Tadi sudah dibacakan Ketua Majelis Hakim dalam perkara ini, terdakwa Syahbudin divonis 12 tahun penjara dan dipotong masa tahanannya selama ini, untuk hal yang memberatkannya yakni telah menghilangkan nyawa dan membuat luka mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan, sedangkan hal yang meringankan terdakwa yakni belum pernah dihukum” terang Zaimi Multazim.

Sementara itu, dalam fakta persidangan yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tais, kasus pembunuhan ini dilatarbelakangi permasalahan sengketa tanah areal perkebunan kelapa sawit, antara kedua belah pihak, yang berujung tewasnya oknum anggota TNI Serka Halil Putra, setelah terlibat duel dengan senjata tajam. (***)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments

error: Content is protected !!