ruangjournalist.com-Pemerintah Kabupaten Seluma akan segera menindaklanjuti adanya Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri, terkait pendanaan Pilkada 2024.
Ini lantaran dalam surat edaran kemendagri nomor 900.1.9.1.5252.SJ yang dikeluarkan pada 29 September 2023, disebutkan bahwa pemerintah daerah wajib mencairkan dana hibah Pilkada sebesar 40 persen di tahun 2023.
Hal itu disebutkan dalam surat edaran pada poin 1 yang berbunyi, Pemerintah Provinsi Kabupaten/Kota wajib menganggarkan dana hibah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (Pilkada) tahun 2024 dalam APBD tahun anggaran 2023 sebesar 40 persen dan dalam APBD tahun anggaran 2024 sebesar 60 persen dari total dana hibah.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Pemkab Seluma Hadianto mengatakan Pemerintah Daerah telah mempertimbangkan dan memperhatikan surat edaran tersebut, setelah dilakukannya rapat pembahasan dengan DPRD Seluma dan dua lembaga penyelenggara pemilu, baik KPU maupun Bawaslu.
“Iya, dari surat edaran Mendagri tersebut, pemerintah daerah diwajibkan menyiapkan 40 persen dari anggaran kebutuhan KPU dan Bawaslu di tahun 2023 ini, dan sisanya 60 persen dianggarakan dalam APBD 2024 mendatang,” ujar Hadianto.
Dari kedua lembaga penyelenggara pemilu tersebut, KPU Kabupaten Seluma mengusulkan alokasi dana hibah sesuai kebutuhan sebesar Rp 28 miliar lebih, setelah adanya kenaikan honor tenaga adhoc baik PPK dan PPS, sedangkan Bawaslu Kabupaten Seluma mengusulkan alokasi dana sebesar Rp 10 miliar lebih.
“Ini kan kita masih menunggu hasil evaluasi gubernur tentang APBD Perubahan, 40 persen anggaran kebutuhan pemilu nanti segera kita cairkan,” pungkasnya.
(RJ)