ruangjournalist.com – Polemik aset lahan yang berada di Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur bakal berbuntut panjang, setelah mantan Bupati Seluma, Murman Effendi atau biasa disapa Ujang Puguk, mengajukan permohonan gugatan ke Pengadilan Negeri Tais, pada Rabu sore (23/8) sekitar pukul 16.00 wib, terhadap tergugat yang tak lain Bupati Seluma ke Pengadilan Negeri Tais.
Menanggapi hal tersebut, Humas Pengadilan Negeri Tais, Zaimi Multazim, mengatakan terkait adanya permohonan gugatan yang telah diajukan oleh pihak Tergugat dalam hal ini H Murman Effendi, dengan pihak tergugat Bupati Seluma, saat ini telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Tais.
“Iya kami baru saja menerima proses pendaftaran dan gugatan atas nama nama penggugat Murman Effendi, dan sudah didaftarkan dengan nomor register 3/Pdt.G/2023/PN Tais. Untuk tergugat nya Bupati Seluma aktif saat ini,” terang Zaimi.
Lanjutnya, adapun isi pokok permohonan gugatan yang telah diajukan oleh mantan Bupati Seluma Murman Effendi, yakni menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya., dan menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh penggugat dalam perkara ini.
Menyatakan bahwa perbuatan Bupati Seluma tidak melaksanakan pelepasan aset Pemda yang terletak di Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur adalah melawan hukum.
Menyatakan bahwa berita acara penyerahan tanah nomor: 032/04/B.10/2019 tanggal 5 Januari 2009 pada hari Selasa bertempat di kantor Bupati Seluma, berdasarkan surat keputusan Bupati Seluma nomor 555 tahun 2008 tanggal 30 Desember 2008 tentang pelepasan hak atas tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma adalah sah menurut hukum.
Menyatakan bahwa tanah dengan luas lebih kurang 19 Hektar yang terlihat di Keluarkan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur adalah milik Penggugat (Murman Effendi, SH MH) tanpa syarat serta gangguan dari pihak ketiga.
Menghukum tergugat untuk menyerahkan tanah seluas 19 Hektare yang terletak di Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur kepada penggugat, tanpa syarat serta gangguan dari pihak manapun.
Menghukum tergugat Bupati Seluma untuk membayar kerugian material sebesar Rp 31.360.000.000 dan kerugian Ematrial sebesar Rp 10.000.000.000. Dengan total keseluruhan sebesar Rp 41.360.000.000.
Serta menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, kasasi (Lutvoerbaar bij voorradd), dan menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini atau bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
“Iya untuk saat ini kita sudah ada Majelis Hakim yang ditunjuk, dan hari sidang yang telah ditetapkan yaitu pada Rabu tanggal 30 Agustus 2023 mendatang, nanti sidang pertama kita masih memeriksa kelengkapannya dulu para pihak” pungkasnya.
Sementara itu, menanggapi adanya gugatan mantan Bupati Seluma Murman Efendi tersebut, Pemkab Seluma melalui Kabag Tata Pemerintahan, Iksan Sahudi menegaskan pihaknya telah melakukan penelusuran dengan berkoordinasi ke BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu pada Jumat lalu (18/8) di kantor BPKP Provinsi Bengkulu.
Dalam rapat koordinasi tersebut, Pemkab Seluma meminta petunjuk terkait mekanisme tukar menukar lahan, dengan membawa sejumlah dokumen dan bahan terkait tukar menukar lahan.
“Lahan yang khususnya di Kelurahan Sembayat, kita sudah melakukan penelusuran batas-batas dan titik koordinat lahan Pemkab Seluma di Sembayat ini seluas 39,68 hektare, dan itu milik aset Pemkab Seluma, dan tanah yang menjadi salah satu objek yang ditukar gulingkan oleh mantan Bupati Murman Efendi itu ada seluas 19 hektare, nanti kita telusuri bagaimana langkah-langkah supaya nanti tertib administrasi dan tidak berkaitan dengan hukum, karena ini bukan soal harganya tapi soal luas lahannya,” terang Iksan Sahudi.
(RJ)