BerandaBERITA UTAMALepas Masa Lajang, Gaji Guru PPPK Bisa Mencapai Segini

Lepas Masa Lajang, Gaji Guru PPPK Bisa Mencapai Segini

ruangjournalist.com – Mulai bulan Agustus 2023 mendatang, sebanyak 350 guru PPPK tahap ketiga yang baru menerima SK pengangkatan, akan menikmati gaji perdananya.

Menurut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Seluma Farzian mengatakan, besaran gaji pokok yang akan diterima setiap guru PPPK, yakni sebesar Rp. 2.966.500 per bulannya.

Para guru PPPK Tahap Ketiga Kabupaten Seluma saat mengantre mengambil SK.

Lain halnya bagi guru PPPK yang sudah berkeluarga dan memiliki tanggunan anak, maka gajinya akan ditambah, baik melalui tunjangan suami/istri dan tunjangan anak, serta tunjangan beras yang gajinya bisa mencapai Rp 3,5 juta lebih.

“Kalau statusnya masih jomblo, ya cuma gaji pokok saja yang diterima sebesar Rp. 2.966.500 per bulannya, lain halnya kalau sudah berkeluarga, para guru PPPK akan menerima tambahan penghasilan, bisa tunjangan suami/istri, tunjangan anak dan tunjangan beras, bisa-bisa lebih dari Rp 3,5 jutaan per bulannya,” ucap Farzian.

Lanjutnya, meski dijadwalkan awal bulan Agustus mendatang, namun cepat tidaknya pencairan gaji tergantung dari kelengkapan masing-masing guru PPPK yang telah melengkapi persyaratan ke BKD, seperti Kartu Permohonan Penambahan Penghasilan Pegawai (KP4) yang ditandatangani Kepala sekolah, buku nikah, akta kelahiran anak.

Untuk mengakomodir gaji perdana para guru PPPK tahap ketiga ini, BKD Kabupaten Seluma setidaknya harus menyiapkan anggaran mencapai Rp 1,2 miliar.

(RJ)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments

error: Content is protected !!