BerandaBERITA UTAMAPeringati Hari Bhakti Adhyaksa Ke-63, Kejari Seluma Ekspose Capaian Kinerja Tahun 2023

Peringati Hari Bhakti Adhyaksa Ke-63, Kejari Seluma Ekspose Capaian Kinerja Tahun 2023

ruangjournalist.com – Hari Bhakti Adhyaksa yang ke-63, Kejaksaan Negeri Selum, melaksanakan upacara di halaman depan gedung Kantor Kejaksaan Negeri, pada Sabtu pagi (22/7) sekitar pukul 07.30 wib.

Upacara tersebut dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Seluma, Wuriadhi Paramitha yang bertindak sebagai inspektur upacara dan diikuti para jajarannya.

Selesai upacara dilanjutkan dengan Press Realease pencapaian Kejaksaan Negeri Seluma pada tahun 2023 yang dipimpin langsung Kajari Seluma Wuriadhi Paramitha.

Kajari Wuriadhi Paramitha menyampaikan, untuk pencapaian kinerja dari bulan Januari sampai dengan Juli 2023, pada bidang Pidana Umum (Pidum) Kejari Seluma telah menerima sebanyak 116 perkara yang masuk, namun tidak semuanya ditindaklanjuti dengan tahap 1, karena untuk P16 baru 112 perkara, kemudian tahap satunya baru 73 perkara, kemudian tahap duanya sekitar 48 perkara dan untuk jumlah eksekusi 56 perkara.

“Bidang Pidum kita menerima 116 perkara, tapi tidak seluruhnya ditindaklanjuti pada tahap satunya, karena untuk P16 baru 112 perkara, kemudian tahap satunya baru 73 perkara, kemudian tahap duanya sekitar 48 perkara dan untuk jumlah eksekusi 56 perkara,” terang Wuriadhi Paramitha.

Lanjutnya, untuk bidang Intelijen penyelidikan ada 2 perkara, dan Pengamanan Proyek Strategis (PPS) berdasarkan SK Bupati Seluma, ada tiga item kegiatan fisik yakni, pembangunan jalan hotmix di 2 lokasi senilai Rp 12 miliar dan Rp 5 miliar, serta pembangunan Gedung Perpustakaan Daerah senilai Rp 10 miliar.

Kemudian untuk bidang Pidana Khusus (Pidsus), untuk penyelidikan masih ada satu perkara yaitu perkara OTT Pungli tenaga honorer yang mengikuti seleksi PPPK tenaga kesehatan tahun 2022, dengan dugaan tersangka dalam penyelidikan atas nama Cucu Widodo (37), oknum ASN di BKPSDM Kabupaten Seluma.

Selanjutnya penyidikan ada 2 perkara, yaitu dari perkata OTT atas nama tersangka Cucu Wibowo tersebut naik ke tahap penyidikan, dan kedua adalah perkara tindak pidana korupsi, belanja operasi dalam Sekretariat DPRD Seluma tahun 2021 yang sampai saat ini masih dalam koordinasi dengan BPKP perwakilan Provinsi Bengkulu, terkait audit perhitungan kerugian negara.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini kita percepat untuk kerugian negaranya, mudah-mudahan juga ada calon tersangka karena dalam penyidikan tersebut belum menyebut calon tersangkanya,” ujar Wuriadhi Paramitha.

Kemudian tahap penuntutan ada tiga perkara, yaitu perkara penyimpangan dalam kegiatan pengoralan jalan Desa Padang Genting Kecamatan Seluma Selatan, yang menyeret 4 oknum perangkat desa termasuk mantan kadesnya. Kasus keempat tersangka tersebut sudah inckrah, dan sudah dieksekusi Kejaksaan Negeri Seluma.

Selanjutnya, eksekusi juga telah dilakukan Kejari Seluma terkait perkara tindak pidana korupsi dalam pembayaran kegiatan Penyediaan Jasa pemeliharaan dan perizinan Kendaraan Dinas / Operasional di Sekretariat DPRD Seluma Tahun anggaran 2017 yang menyeret 3 unsur pimpinan DPRD Seluma periode 2014-2019.

Selain itu, Kejaksaan Negeri Seluma juga telah menyelamatkan keuangan negara, yakni yang pertama pembayaran uang pengganti sebesar Rp. 107.805.000, dan Pembayaran Denda sebesar Rp. 150.000.000,

Kemudian untuk Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kepala Kejaksaan Negeri Seluma menyebut ada 5 Surat Kuasa Khusus (SKK), kemudian pemulihannya baru tercapai Rp 100 juta dari yang ditargetkan Rp 200 juta karena prosesnya masih berjalan.

“Terakhir, untuk bidang barang bukti dan rampasan, awal bulan Agustus mendatang akan dilakukan pemusnahan barang bukti,” pungkasnya.

(RJ)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments

error: Content is protected !!