ruangjournalist.com – Kasus arisan online/get tengah ramai menjadi buah bibir kalangan ibu-ibu di Kabupaten Seluma.
Kasus ini pun tengah didalami Unit Pidum Satreskrim Polres Seluma, setelah mantan suami tersangka disebut-sebut ikut terlibat dalam arisan online tersebut.
Hal tersebut ditegaskan Kasat Reskrim Polres Seluma Iptu Dwi Wardoyo, yang berencana melakukan pemanggilan terhadap Tr (36) selaku mantan suami tersangka berinisial Dw (37), untuk dimintai keterangannya.
“Iya sekarang sedang kita dalami, yang jelas mantan suami tersangka juga kita mintai keterangannya,” tegas Iptu. Dwi Wardoyo.
Sementara itu, sejumlah ibu-ibu yang korban arisan online yang mendatangi Polres Seluma mengapresiasi kinerja Polres Seluma.
Mereka rata-rata belum ikhlas dengan uang arisannya yang telah lenyap dibawa kabur.
Hal tersebut seperti yang diungkapkan Surni (51) warga Kelurahan Pasar Tais Kecamatan Seluma.
Ia mengaku saat itu menyetor uang arisan terhadap tersangka sebesar Rp 2 juta per bulannya, dan telah berjalan 6 bulan, sehingga ditotalkan sudah Rp 12 juta yang disetorkan ke tersangka.
Apesnya saat memasuki bulan ketujuh yang seharusnya jatahnya mendapatkan giliran uang arisan, justru uang arisan tersebut dibawa kabur oleh tersangka berinisial Dw, selaku owner arisan online/get.
“Kami sangat berterimakasih atas kinerja Polres Seluma mengungkap kasus ini, dan kami yakin dalam perkara ini, suami tersangka ikut terlibat dalam arisan online ini,” ujar Surni.
Tersangka berinisial DW (37), yang merupakan owner arisan online ditangkap rombongan personel Satreskrim Polres Seluma.
Tersangka yang merupakan warga Kelurahan Lubuk Kebur Kecamatan Seluma ini, berhasil diringkus di kawasan Blok M Jakarta Pusat.
Kronologis penangkapan bermula ketika penyidik mendapat informasi keberadaan tersangka di wilayah Cilacap Kabupaten Banyumas Jawa Tengah.
Namun setiba kampung halamannya, tersangka diketahui sedang bekerja di kawasan Blok M Jakarta Pusat.
“Iya, tersangka owner arisan berinisial DW kita tangkap di kawasan Blok M Jakarta Pusat,” tegas Iptu. Dwi Wardoyo.
Lanjutnya, dalam modusnya pelaku mengajak korban untuk mengikuti arisan pada bulan Februari 2021 lalu, dengan nama-nama pemenang sudah ditentukan, tetapi dari 30 orang nama-nama dalam kelompok arisan tersebut Nomor 1-5 adalah fiktif.
Kemudian saat korban mendapat urutan menerima uang arisan dan ingin mengambil uang arisan ke rumah pelaku, ternyata pelaku kabur dan membawa sejumlah uang arisan milik korban.
“Iya modusnya itu mengajak arisan online ke kalangan ibu-ibu, dari 30 peserta itu ternyata peserta nomor 1-5 adalah fiktif, pas giliran korban dapat arisan, DW ini kabur membawa uang arisan para korban,” terang Iptu. Dwi Wardoyo.
Akibat kejadian tersebut salah seorang korban bernama Lasmi Gusti warga Kelurahan Pasar Tais mengalami kerugian uang sebesar Rp. 30 juta, dengan barang bukti berupa lembaran bukti transfer.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUH Pidana tentang penipuan dan/atau penggelapan, dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.
(RJ)