ruangjournalist.com – Kasus pencabulan anak dibawah umur kembali terulang di wilayah hukum Polres Seluma.
Kali ini setelah korban berinisial AA (14) didampingi orang tuanya, melaporkan kejadian yang dialaminya ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Seluma.
Dihadapan penyidik, korban mengaku berkenalan dengan pelaku berinisial TA (19) warga Desa Padang Peri Kecamatan Semidang Alas Maras, melalui Facebook tiga bulan lalu, atau sekitar bulan Maret 2023, dan berlanjut dengan sering bertemu dan menjalin hubungan pacaran.
“Jadi berawal dari kenalan via Facebook, korban dan pelaku ini sempat menjalin asmara, namun sudah melampaui batas hingga melakukan hubungan layaknya suami istri,” terang Iptu. Dwi Wardoyo.
Namun perilaku korban yang cenderung murung dan menyendiri, membuat orang tua korban penasaran dan curiga dengan perubahan perilaku sejak 2 bulan terakhir yang dialami anak gadisnya.
Dari pengakuannya, korban mengaku telah diajak berhubungan intim layaknya suami istri, setelah pelaku saat itu berhasil merayu korban dan berjanji akan bertanggung jawab.
Orang tua korban yang tak terima anak gadisnya telah dicabuli, akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Seluma.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76 D UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Junto Pasal 81 Ayat (1) dan (2) UU No. 17 Tahun 2010 tentang penetapan perpu No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
(RJ)