BerandaBERITA UTAMA2 Tahun DPO, Owner Arisan Online Diringkus Polres Seluma di Blok M...

2 Tahun DPO, Owner Arisan Online Diringkus Polres Seluma di Blok M Jakarta

ruangjournalist.com – Kerja keras Polres Seluma dalam mengungkap kasus arisan online yang telah 3 tahun lalu patut diapresiasi.

Ini setelah Polres Seluma berhasil mengungkap kasus ini, bertepatan momen peringatan HUT Bhayangkara ke 77 tahun.

Tersangka berinisial DW (37), yang merupakan owner arisan online ditangkap rombongan personel Unit Tipidter Satreskrim Polres Seluma.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Seluma AKBP. Arif Eko Prastyo, bersama unsur Forkopimda Kabupaten Seluma selepas mengikuti Upacara peringatan Hari Bhayangkara ke 77 di halaman kantor Bupati Seluma.

Tersangka yang merupakan warga Kelurahan Lubuk Kebur Kecamatan Seluma ini, berhasil diringkus di kawasan Blok M Jakarta Pusat

Kronologis penangkapan bermula ketika penyidik mendapat informasi keberadaan tersangka di wilayah Cilacap Kabupaten Banyumas Jawa Tengah.

Tersangka Owner Arisan Online berinisial DW saat dijemput dikontraknya di kawasan Blok M Jakarta Pusat.

Namun setiba kampung halamannya, tersangka diketahui sedang bekerja di kawasan Blok M Jakarta Pusat.

“Iya, tersangka owner arisan berinisial DW kita tangkap di kawasan Blok M Jakarta Pusat,” tegas AKBP. Arif Eko Prastyo.

Lanjutnya, dalam modusnya pelaku mengajak korban untuk mengikuti arisan pada bulan Februari 2021 lalu, dengan nama-nama pemenang sudah ditentukan, tetapi dari 30 orang nama-nama dalam kelompok arisan tersebut Nomor 1-5 adalah fiktif.

Kemudian saat korban mendapat urutan menerima uang arisan dan ingin mengambil uang arisan ke rumah pelaku, ternyata pelaku kabur dan membawa sejumlah uang arisan milik korban.

“Iya modusnya itu mengajak arisan online ke kalangan ibu-ibu, dari 30 peserta itu ternyata peserta nomor 1-5 adalah fiktif, pas giliran korban dapat arisan, DW ini kabur membawa uang arisan para korban,” terang Iptu. Dwi Wardoyo.

Akibat kejadian tersebut salah seorang korban bernama Lasmi Gusti warga Kelurahan Pasar Tais mengalami kerugian uang sebesar Rp. 30 juta, dengan barang bukti berupa lembaran bukti transfer.

Polisi saat memintai keterangan tersangka DW, selaku owner arisan online.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUH Pidana tentang penipuan dan/atau penggelapan, dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.

(RJ)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments

error: Content is protected !!