ruangjournalist.com – Bertepatan dengan momen peringatan Hari Bhayangkara ke 77, Kapolres Seluma AKBP. Arif Eko Prastyo berkesempatan melakukan press release, bersama Bupati Seluma Erwin Octavian, dan unsur Forkopimda Kabupaten Seluma.
Dalam rilis ini, Kapolres Seluma AKBP. Arif Eko Prastyo, menyampaikan pengungkapan kasus yang menjadi atensi Presiden Joko Widodo dan Kapolri, yakni tindak pidana perdagangan orang (TPPO), atau penipuan.
Untuk pengembangan kasus TPPO ini, Polres Seluma usai mengamankan 1 tersangka berinisial GM (48) warga Jl. Padang Makmur I RT 8 RW 6 Kelurahan Betungan Kecamatan Selebar Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu, kembali menangkap seorang tersangka lagi.
Satu tersangka yang berhasil diamankan yakni berinisial AJ (45) warga Jl. Pondok Bulat RT 3 RW 1, Kelurahan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu.
Mendapat informasi keberadaan rekan tersangka tersebut, Kasat Reskrim Iptu. Dwi Wardoyo bersama unit Tipidter Satreskrim Polres Seluma langsung berangkat pada hari Kamis (22/6) lalu, ke Jl. Merchedez Benz Gang Kresna Perumahan Villa Asri If Krisna Desa Wanaherang Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat, guna untuk mencari keberadaan pelaku.
Namun sesampai dilokasi, tersangka tidak berada ditempat. Kemudian Kasat Reskrim Polres Seluma Iptu. Dwi Wardoyo pun berkoordinasinya dengan Polsek Gunung Putri, akhirnya mendapat tersangka ditempat kerjanya di Pul Blue Bird Kecamatan Cimanggis Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat.
“Iya setelah berhasil kita amankan tersangka awal berinsial GM, kemudian kita kembangkan lagi, satu tersangka lagi berinisial AJ berhasil kami tangkap, tersangka kita amankan ditempat kerjanya di wilayah Kecamatan Gunung Putri Bogor, Jawa Barat,” terang Iptu. Dwi Wardoyo.
Sementara itu, Kapolres AKBP. Arif Eko Prastyo menerangkan dalam perkara yang dilaporkan Melya Kustina (37) warga Desa Genting Juar Kecamatan Semidang Alas Maras ini, sudah lebih 30 orang yang sudah menjadi korban.
Dengan modus mengiming-imingi para korban yang ingin bekerja sebagai TKI di Australia, dengan menyetor sejumlah uang, mulai dari Rp 15 juta – Rp 40 juta.
Para korban tersebut akhirnya melaporkan kasus ini, setelah 4 bulan lamanya tak menerima kabar keberangkatan ke Australia.
Sementara itu, dari 30 orang calon TKI Australia yang terkena tipu ini, baru menyusul 5 korban lainnya yakni Zultan Halidi, Janahun, Zaiwen, Ispan, dan Prengki.
Kelima korban tersebut mengaku sudah menyetorkan uang tersebut kepada tersangka GM disertai kwintansi, dengan kerugian mencapai Rp 84 juta.
Dalam perkara ini tersangka berinisial GM, berperan sebagai mencari dan melakukan perekrutan calon TKI melalui perusahaan bodong ke Australia dan mengiming-imingi kepada para korban dengan gaji di Australia lumayan besar, dan menjanjikan untuk keberangkatan tersebut cepat dan tidak lama.
Sementara untuk peran tersangka AJ meyakinkan keterangan tersangka GM kepada para calon TKI, sebagai penyalur pemberangkatan calon TKI ke Australia, sehingga para korban merasa yakin.
Dalam pengungkapan kasus ini, Polres Seluma telah mengamankan 14 lembar kwitansi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan orang atau Pasal 378 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara.
(RJ)