ruangjournalist.com – Diduga telah melakukan pencurian dan penggelapan tandan buah sawit (TBS) milik PT. Mutiara Sawit Seluma (MSS), tiga oknum karyawannya diamankan polisi.
Kapolsek Seluma AKP. Sukari menerangkan ketiga tersangka yang diamankan berstatus sebagai karyawan PT. Mutiara Sawit Seluma.
“Iya sudah kita amankan, ketiganya yakni berinisial BP (31) asal Muara Aman Lebong, ES (41) warga Desa Napal Melintang Kecamatan Talo dan JU (44) warga Desa Talang Sali Kecamatan Seluma Timur,” terang AKP. Sukari.
Terungkapnya kasus ini, bermula ketika tersangka berinisial BP keluar dari lokasi areal perkebunan plasma perusahaan dengan membawa truk bermuatan 3 ton tandan buah sawit pada Sabtu (24/6) subuh dini hari sekitar pukul 05.30 wib.
Karena memuat tandan buah sawit tanpa surat jalan, pihak manajemen pun akhirnya menghubungi pihak kepolisian dan menyusul truk bermuatan TBS tersebut ke salah seorang toke sawit.
Belum sempat bongkar muat di salah satu toke sawit, tersangka BP akhirnya digelandang ke Mapolsek Seluma, berikut barang bukti 1 unit dump truk berikut muatannya berupa TBS seberat 3 ton.
“tersangka yang sebagai sopir kita amankan duluan saat akan menjual TBS dari plasma PT. MSS di salah satu toke,” ucap AKP. Sukari.
Lanjutnya, setelah diamankan di Mapolsek Seluma, dihadapan penyidik tersangka BP akhirnya buka suara, jika dalam aksinya tak seorang diri, namun melibatkan 2 oknum karyawan lainnya yang menjabat sebagai mandor yakni berinisial J-U dan E-S.
Mendapat keterangan tersangka BP, tim unit reskrim Polsek Seluma pun langsung bergerak dan dalam hitungan jam berhasil menggelandang 2 oknum mandor tersebut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP, junto pasal 374 KUHP junto pasal 55 dan 56 KUHP, tentang tindakan pencurian dan penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
(RJ)