ruangjournalist.com – Upaya Praperadilan dilakukan CW (37) yang telah ditetapkan jaksa sebagai tersangka dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) atas dugaan Pungutan liar (Pungli), terkait SK 193 PPPK Tenaga Kesehatan tahun 2022.
Melalui Muspani, SH selaku kuasa hukum tersangka berinisial CW, telah resmi mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Tais.
Hal ini diungkapkan Humas Pengadilan Negeri Tais, Zaimi Multazim, SH yang mengatakan pengajuan Praperadilan tersebut sudah teregister pada Rabu sore (3/5) sekitar pukul 15.00 wib.
“Iya betul mas, sore tadi kuasa hukumnya tersangka berinisial CW telah mengajukan Praperadilan dan sudah teregister di Pengadilan Negeri Tais mas,” terang Zaimi Multazim, SH.
Sementara itu, dalam kasus OTT dugaan pungli sebesar Rp 300 ribu per orang terhadap PPPK tenaga Kesehatan yang dilakukan Kejari Seluma terjadi tanggal 5 April lalu.
Modus dari pungutan tersebut sebesar Rp 300 ribu per calon PPPK, untuk mengurus pengambilan SK sebanyak 193 PPPK Tenaga Kesehatan yang telah dinyatakan lulus.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, Kejari Seluma mengamankan barang bukti sejumlah uang hasil dugaan pungli tersebut sebesar Rp. 27 Juta dari tangan NA selaku Ketua Koordinator PPPK Nakes Seluma dan CV salah seorang PPPK Nakes yang menjabat sebagai Bendaharanya, yang rencananya uang yang terkumpul tersebut akan disetorkan ke CW, selaku Kabid Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Pegawai BKPSDM Kabupaten Seluma sebagai pelicin untuk mempermudah percepatan penerimaan SK.
Namun karena saat itu CW diruang kerjanya tengah ada tamu, NA pun memilih kembali ke Dinas Kesehatan Kabupaten Seluma, sebelum akhirnya diciduk Kejaksaan Negeri Seluma, berikut seluruh barang bukti uang hasil dugaan pungli yang disimpan di dalam tas berwarna hitam, dan mengamankan lima unit smartphone.
(***)