BerandaBERITA UTAMAWarung Dibobol, Karyawan PTPN VII Padang Pelawi Rugi Rp 20 Juta

Warung Dibobol, Karyawan PTPN VII Padang Pelawi Rugi Rp 20 Juta

ruangjournalis.com – Apes dialami Subagio (44) salah seorang karyawan PTPN VII unit usaha Padang Pelawi, warga RT 5/ RW 2 Dusun Cideng Desa Sidosari Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu yang menjadi sasaran pencurian dari warungnya.

Kejadian ini terjadi saat rumah dan warung ditinggal korban bersama anak dan istrinya. Korban baru mengetahui, sepulang bepergian lantaran melihat pintu belakang rumahnya sudah dalam keadaan rusak.

Sadar rumahnya telah dimasuki pencuri, korban pun kemudian mengecek seluruh kamar, dan warungnya yang terhubung langsung dibagian ruangan depan rumahnya. Korban terkejut setelah uang tunai sebsar Rp 8 juta didalam laci warungnya telah raib, dan melaporkan kasus ini ke Polsek Sukaraja.

Dihadapan penyidik, korban menjelaskan
pelaku diduga melakukan pencurian masuk ke rumah korban, melalui pintu depan dan menuju ke pintu belakang. Pelaku kemudian masuk ke dalam warung melalui pintu belakang yang terhubung dengan rumah korban, dan berhasil mencuri uang tunai di dalam laci warung sebesar Rp. 8 juta.

Kapolsek Sukaraja Iptu. Frengki Sirait menegaskan dari pengakuan korban mengatakan, kejadian yang dialaminya ini sudah untuk ketigakalinya, karena kejadian awal pada bulan Juni 2022 lalu, korban kehilangan Rp 3,5 juta dan dibulan Agustus 2022 lalu, korban kehilangan tabung gas sebanyak 20 unit dan uang tunai sebesar Rp 5 juta, sehingga jika ditotalkan kerugian korban mencapai Rp 20 juta.

“Korban ini sudah mengalami pencurian sebanyak 3 kali, yang kejadian ketiganya korban kehilangan Rp 8 juta, sehingga jika ditotalkan mencapai Rp 20 juta karena bukan uang tunai saja yang hilang, tapi 20 tabung gas di warungnya juga pernah hilang,” terang Iptu. Frengki Sirait.

Menindaklanjuti laporan korban ini, tim Hunter Polsek Sukaraja berhasil mengungkap kasus ini 2 minggu kemudian, setelah memeriksa sejumlah saksi, dan pelaku tak lain masih memiliki hubungan keluarga, berinisial AS (18), yang masih berdomisili satu desa dengan korban.

Tersangka pembobol warung saat diamankan Polsek Sukaraja.

Tersangka dijemput paksa tim Hunter Polsek Sukaraja dikediamannya pada Senin malam, tanpa adanya perlawanan berarti, dan kemudian digelandang ke Mapolsek Sukaraja. Tersangka mengaku uang hasil pencurian tersebut digunakannya untuk kebutuhan sehari-hari dan untuk membeli 2 unit velg sepeda motor merek Rossi dan 1 unit bak kopling sepeda motor Yamaha, yang kini dijadikan barang bukti hasil kejahatannya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 Junto Pasal 64 KUHPidana, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.(***)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments

error: Content is protected !!