ruangjournalist.com, SELUMA – Tim Panitia Tapal Batas (PTB) yang melibatkan BPKH-TL XX Bandar Lampung, Dinas Kehutanan Provinsi Bengkulu, DLH Seluma, Dinas PUPR Seluma, ATR-BPN Seluma, Camat Seluma Utara dan 4 Kades yang wilayahnya terkena perubahan penurunan status kawasan hutan, turun meninjau lokasi titik koordinat yang sudah ditetapkan sebelumnya.
Rombongan berkumpul di Kantor Camat Seluma Utara yang berada di Kelurahan Puguk, bersama Kades Talang Empat, Kades Sekalak, Kades Sinar Pagi dan Kades Lubuk Resam pada Senin pagi (8/7/2024) sekitar pukul 09.30 wib.
Pendataan titik tapal batas kali ini, dihadiri langsung Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKH-TL) XX Lampung, Hariani Samal.
Sesuai Surat Keputusan (SK) Nomor 533/MENLHK/SETJEN/PLA.2/5/2023, Hariani Samal mengatakan penegasan tapal batas pembangunan jalan desa ini merupakan prioritas program Bupati Seluma saat ini, sehingga tidak perlu dilakukan usulan pinjam pakai atau persetujuan penggunaan, tetapi dilakukan pendataan batas.
“Jadi pendataan batas ini adalah pendataan batas luar antara kawasan HPT dengan kawasan APL, yang kedua yakni perubahan batas fungsi, yaitu yang berada di Bukit Sanggul di wilayah Kecamatan Semidang Alas banyaklah luasan hutan lindung menjadi hutan produksi itu belum kita lakukan tapal batas,” terang Hariani Samal.
Lanjutnya, pendataan tapal batas yang didahulukan kali ini adalah batas antara kawasan hutan dengan kawasan hutan yang memprioritaskan pembangunan daerah.
“Untuk Provinsi Bengkulu perubahan kawasan ini luasnya 2.340 hektare itu tersebar di 8 kabupaten, kalau untuk Kabupaten Seluma akan kami sampaikan dalam waktu dekat ini, salah satu segmennya itu ada di Kecamatan Seluma Utara di 4 desa meliputi, Desa Sinar Pagi, Desa Talang Empat, Desa Sekalak dan Desa Lubuk Resam, tapi batas administrasi yang tapal batasnya masuk di Kelurahan Puguk itu belum masuk ke peta kita,” tuturnya.
Sementara itu, Camat Seluma Utara Fran Hardi berharap dengan adanya penurunan status kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) menjadi Area Penggunaan Lain (APL), khusus untuk akses jalan menuju ke 4 desa tersebut, dapat segera dilakukan pembangunan jalan melalui anggaran APBD Seluma.
“Iya selama ini kan rencana program pembangunan akses jalan ke 4 desa tersebut terganjal status kawasan, jadi dengan adanya perubahan status hutan ini mudah-mudahan dapat diakomodir melalui APBD Kabupaten Seluma, agar masyarakat petani di pedalaman 4 desa itu bisa lebih sejahtera,” ucap Fran Hardi.
(Do)