ruangjournalist.com, SELUMA – Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Seluma mendesak Pemkab Seluma, untuk segera mengukuhkan kembali 182 kades yang telah menjabat, terkecuali Kades Petai Kayu yang saat ini telah terpilih menjadi anggota DPRD Seluma sehingga hanya 181 kades dari 182 desa yang ada di Kabupaten Seluma.
Hal ini diungkapkan Ketua APDESI Kabupaten Seluma Alta Harmiyanto yang juga menjabat sebagai Kades Renah Gajah Mati I Kecamatan Semidang Alas, usai berkoordinasi dengan Sekretaris Pemkab Seluma Hadianto, bersama Kades Talang Prapat Sukman dan Kades Talang Rami Sriani di ruang kerjanya.
“Iya, kecuali Kades Petai Kayu yang terpilih menjadi anggota DPRD Seluma, kini tersisa 181 kades yang masih menjabat yang harus dikukuhkan ulang karena disahkannya Undang-Undang baru,” tutur Alta Harmiyanto.
Alta menambahkan pengukuhan ulang 181 kades yang telah menjabat perlu dilakukan, menyusul telah disahkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada 28 Maret 2024 lalu.
Menurutnya revisi UU Desa ini telah disetujui tingkat I dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Februari 2024 lalu.
Salah satu poin krusial dalam revisi UU itu kini mengatur masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun maksimal 2 periode.
Dari hasil pertemuannya dengan Sekretariat Pemkab Seluma Hadianto, rencana jadwal pelantikan ulang 181 kades akan dilaksanakan pada awal Agustus 2024 mendatang.
(Do)