ruangjournalist.com, SELUMA – Pemkab Seluma saat ini tengah menanti salinan inkracht putusan Pengadilan Negeri Bengkulu, pasca sidang putusan dan tidak ada upaya banding dari 12 terdakwa, terkait kasus korupsi Bantuan Tak Terduga (BTT) Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Seluma tahun anggaran 2022, yang digelar 11 Juni 2024 lalu.
Ini lantaran dari keduabelas terdakwa kasus tersebut, salah satu diantaranya menjabat sebagai Kades Kemang Manis yakni Alma Jumiarto.
Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Nopetri Elmanto yang mengatakan pihaknya akan menggelar rapat bersama Sekretaris Pemkab Seluma menindaklanjuti hasil persidangan tersebut.
Dasar dilakukannya Pergantian Antar Waktu (PAW) kades tersebut, setelah adanya keputusan inkracht dari Pengadilan Negeri Bengkulu.
“Menyikapi keputusan BTT terutama menyangkut jabatan Kepala Desa Kemang Manis, saat ini kami masih menunggu salinan putusan dari Pengadilan Negeri Bengkulu untuk kita rapatkan di tingkat atasan, sebagai tindak lanjutnya apakah di PAW nanti berdasarkan hasil keputusan hasil rapat nanti,” tutur Nopetri Elmanto.
Lanjutnya, adanya putusan inkracht dari Pengadilan Negeri Bengkulu tersebut, sudah memenuhi unsur syarat dari pemberhentian jabatan kepala desa, terlebih berkaitan dengan kasus korupsi, selain mengundurkan diri atau meninggal dunia.
Putusan pengadilan dinyatakan berkekuatan hukum tetap adalah ketika putusan tidak diajukan banding atau kasasi setelah 14 hari sejak putusan diucapkan atau diberitahukan kepada pemohon, maka putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
Putusan pengadilan dinyatakan berkekuatan hukum tetap adalah ketika putusan tidak ada diajukan banding atau kasasi setelah 14 hari sejak putusan diucapkan atau diberitahukan kepada pemohon, maka putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
Sementara itu, diketahui dalam putusan Pengadilan Negeri Bengkulu tersebut, Kades Kemang Manis yang juga menjabat sebagai Wakil Direktur CV. Seluma Jaya Konstruksi, Alma Jumiarto dengan sah dan meyakinkan dijatuhi hukuman penjara 1 tahun dan Rp 50 juta subsider 1 bulan.
(Do)