ruangjournalist.com, SELUMA – Entah apa yang dipikirkan seorang guru Paud asal Desa Gunung Bantan Kecamatan Semidang Alas Maras Kabupaten Seluma berinisial YA (24) yang tersandung hukum, usai mencuri kartu ATM milik teman kerjanya.
Oknum guru Paud ini nekat menguras uang tabungan milik rekannya sendiri di Bank Mandiri hingga sebesar Rp 44 juta.
Hal ini terungkap saat press release hasil Ops Musang Nala I yang dilakukan Polres Seluma pada Jumat siang 7 Juni 2024. Dipimpin oleh Kabag Ops, AKP. Yudha Setiawan didampingi Kasat Reskrim, AKP. Dwi Wardoyo dan Kanit Pidum, Ipda. Bambang Ilyadi.
Dijelaskan Kabag Ops, laporannya memang sudah masuk dengan laporan polisi nomor : LP/B/11/V/2024/SPKT/POLSEK SEMIDANG ALASMARAS/POLRES SELUMA/POLDA BENGKULU pada tanggal 29 Mei 2024. Yang dilaporkan oleh Deli Putri Yani (31) Desa Gunung Bantan Kecamatan Semidang Alas Maras.
“kalau pelaku dan pelapor itu masih merupakan rekan seprofesi ditempat yang sama, yakni guru PAUD yang berada di Kecamatan Semidang Alas Maras,” terang AKP. Yudha Setiawan.
Ditambahkan AKP. Dwi Wardoyo, kronologisnya yakni pada Kamis 23 Mei 2024 lalu, sekitar pukul 09.00 WIB. Pada saat korban ingin mengambil uang untuk membeli kebun sawit tersebut di ATM Bank Mandiri.
Namun saat ia mengambil ATM, peristiwa ini baru diketahuinya, setelah kartu ATM di dompetnya tidak ada lagi.
Kemudian pada senin, 27 Mei 2024 korban mengurus ATM yang hilang tersebut ke Bank Mandiri cabang Manna Bengkulu Selatan.
Namun saat itulah korban diberi tahu oleh pihak Bank Mandiri jika saldo miliknya yang berada di rekening sebesar Rp 44,3 juta sudah tidak ada lagi di dalam Rekening.
Akibat kejadian tersebut korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Semidang Alas Maras,
Setelah rangkaian panjang penyelidikan dilakukan, terungkaplah YA rekan korban sendiri yang nekat mengambil kartu ATM-nya.
Modus operandi pelaku karena selama ini diduga karena telah dekat dengan korban, hingga memanfaatkan kesempatan mengambil ATM korban setelah mengetahui nomor PIN ATM-nya.
Setelah YA diciduk polisi dikediamannya, pelaku pun saat itu juga mengembalikan kembali uang milik korban seutuhnya.
Kemudian setelah dimediasi dengan melibatkan tokoh adat dan tokoh masyarakat setempat, korban dan pelaku akhirnya memutuskan berdamai. Kasus ini pun akhirnya diselesaikan melalui restorative justice (RJ) di Polres Seluma.
“Berdasarkan keterangan pelaku, uang tersebut sengaja diambil untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari harinya. Faktor kedekatan diantara keduanyalah yang menjadi pemicu pelaku mengetahui pin dari ATM korban,” tutur AKP. Dwi Wardoyo.
Untuk diketahui, target hasil Ops Musang Nala I 2024 Polres Seluma tercapai 100 persen, yakni tiga Sasaran Orang, tiga Sasaran Benda, tiga Sasaran Lokasi/Tempat dan tiga Sasaran Kegiatan, sedangkan untuk Non Target Operasi (TO), yakni dua orang, 11 benda, 130 lokasi dan 130 kegiatan.
(Do)