BerandaBERITA UTAMAPemkab Seluma Terbitkan SK Pemberhentian Sementara Untuk Kades Ini

Pemkab Seluma Terbitkan SK Pemberhentian Sementara Untuk Kades Ini

ruangjournalist.com, SELUMA – Dari beberapa kepala desa di Kabupaten Seluma yang saat ini tengah hangat menjadi sorotan publik, akhirnya Pemkab Seluma menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara terhadap Kades Kemang Manis Kecamatan Semidang Alas, Alma Jumiarto, yang terjerat perkara dugaan korupsi Dana Bantuan Tanggap Darurat (BTT) BPBD Kabupaten Seluma tahun anggaran 2022 lalu.

Hal ini diungkapkan Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Seluma Nopetri Elmanto.

 

Menurutnya, SK tersebut diterbitkan setelah ditandangani oleh Bupati Seluma Erwin Octavian.

Diterbitkannya SK pemberhentian sementara tersebut agar roda pemerintahan di desa tetap berjalan, karena sampai saat ini Desa Kemang Manis menjadi salah satu desa yang terlambat mengajukan pencairan dana desa triwulan pertama di tahun anggaran ini.

 

Untuk menindaklanjuti SK tersebut, Pemkab Seluma telah mengangkat seorang pelaksana harian.

 

“Kalau informasi yang saya peroleh, baru SK pemberhentian Kades Kemang Manis yang telah turun, dan untuk membantu mengatasi roda pemerintahan dibantu oleh seorang Plh, “ tutur Nopetri Elmanto.

 

Sementara itu, terkait SK pemberhentian sementara Kades Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo, Kepala Dinas PMD Kabupaten Seluma Nopetri Elmanto mengaku belum menerimanya.

 

“Kalau SK pemberhentian sementara Kades Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo, kita belum menerimanya, entah sudah diteken Bupati atau belum,” ujarnya.

Suasana rapat pemberhentian Kades Dusun Baru di ruang rapat kantor Bupati Seluma.

Sebelumnya, polemik yang terjadi di Desa Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo, terkait tuntutan masyarakat desanya telah disikapi oleh Pemkab Seluma, dengan menggelar rapat tertutup di ruang rapat kantor Bupati Seluma pada Selasa pekan lalu (14/5/2024).

 

Rapat yang dipimpin langsung Sekretaris Pemkab Seluma Hadianto ini, turut dihadiri kuasa hukum Pemkab Seluma Hartanto, perwakilan dari Polres Seluma, Kodim, Kejari Seluma, para Asistem, dan OPD terkait dan Badan Musyawarah Adat (BMA) Kabupaten Seluma, berakhir hingga pukul 17.00 wib.

 

Adapun detail dari kesimpulan rapat tersebut yakni sebagai berikut :

 

1. Sepakat Kepala Desa Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo Kabupaten Seluma atas nama Ibran Diberhentikan Sementara.

 

2. Dengan pertimbangan Kepala Desa Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo Kabupaten Seluma atas nama Ibran terbukti melanggar larangan dan kewajiban sebagai seorang Kepala Desa sesuai peraturan perundangundangan yang berlaku

 

3. Pemberhentian Sementara ini akan dilanjutkan dengan Pemberhentian Tetap jika Kepala Desa Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo Kabupaten Seluma atas nama Ibran tidak melakukan perubahan sikap dan prilaku terhadap larangan dan kewajiban yang di langgar.

 

Kuasa Hukum Pemkab Seluma, Hartanto, SH, MH membenarkan hal tersebut. Kesepakatan itu diputuskan atas beberapa pertimbangan.

 

Salah satunya fakta dan data yang telah diperoleh tim kuasa hukum dan jajaran Pemkab Seluma dilapangan.

 

Ditegaskan Hartanto, keputusan ini dilakukan tidak ada kaitannya dengan isu perselingkuhan yang dialamatkan kepada Kades Ibran.

 

Namun adanyanya tindakan dari Kades yang mengabaikan peraturan dan larangan serta kewajiban sebagai kades, karena tugas dari kades yakni menciptakan ketentraman, menjaga nilai norma sosial budaya serta dapat menyelesaikan permasalahan di tengah masyarakat.

 

“Kalau berdasarkan paparan data yang ada, ditambah dengan prosedur yang sudah dijalankan Pemkab Seluma, maka hasilnya tadi disepakati Kades Ibran diberhentikan sementara,” ujar Hartanto.

 

Ditambahkannya, hasil kesepakatan ini akan disampaikan terlebih dahulu kepada Bupati Seluma, Erwin Octavian, SE untuk di telaah lebih lanjut. Karena selaku pimpinan, memang Bupati lah yang memiliki kuasa penuh atas keputusan ini.

 

Sementara itu, kasus penyegelan kantor Desa Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo yang dilaporkan Kades Dusun Baru Ibran, sebelumnya telah naik statusnya ke penyidikan, setelah sejumlah saksi dipanggil penyidik Satreskrim Polres Seluma untuk dimintai keterangan.

 

Aksi Penyegelan kantor Desa Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo tersebut, dilatarbelakangi ketidakpuasan masyarakat desa ke Pemkab Seluma setelah tuntutan pemberhentian kepala desa tidak kunjung ditindaklanjuti.

 

Namun dampak dari aksi penyegelan tersebut, juga melumpuhkan aktifitas pelayanan publik di kantor desa, juga termasuk pelayanan kesehatan seperti kegiatan posyandu yang terpaksa dialihkan tempatnya di Puskesmas Ilir Talo.

 

Akibat dampak gejolak di Desa Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo ini, turut berimbas terhadap terlambatnya pencairan dana desa di triwulan pertama ini

 

(Do)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments

error: Content is protected !!