ruangjournalist.com, SELUMA – Setelah rangkaian penyidikan terhadap 2 tersangka pembakaran sebelumnya, Polres Seluma akhirnya menetapkan Ketua ormas Pemuda Pancasila sebagai tersangka utama para kasus pembakaran Kantor Desa Muara Danau yang terjadi pada 3 Oktober 2023 lalu.
Hal ini ditegaskan Kasat Reskrim Polres Seluma, AKP. Dwi Wardoyo saat menggelar press release yang digelar di Mapolres Seluma pada Senin siang 6 Mei 2024.
Tersangka Guntur Alam Aksa ditetapkan tersangka, setelah mangkir dua kali dilakukan pemanggilan oleh penyidir.
Dalam kejadian tersebut, Guntur Arlan Aksa berperan sebagai otak atau dalang, yang memiliki pengaruh cukup besar terhadap terjadinya peristiwa pembakaran kantor desa muara danau yang terjadi pada 3 Oktober 2023 lalu.
“karena mangkir 2 kali dipanggil penyidik, tersangka oknum Ketua Pemuda Pancasila Seluma sekaligus bendaraha desa pada saat itu, sudah kita tetapkan sebagai DPO dan fotonya sudah kita sebar ke seantero jajaran Polri di Indonesia, penetapan tersangka itu setelah kita lakukan gelar perkara baik di tingkat Polres Seluma maupun di tingkat Polda Bengkulu,” tegas AKP. Dwi Wardoyo.
Lanjutnya, hal ini terungkap setelah dua pelaku lainnya yang lebih awal ditangkap Polres Seluma, yakni EN dan AMZ pada 24 Januari 2024 lalu, dan saat ini berkasnya sudah dinyatakan lengkap P21 dan diserahkan ke JPU Kejari Seluma.
Bahkan dalam press release tersebut, Kapolres Seluma menyiapkan hadiah Rp 5 juta bagi masyarakat yang memberikan informasi akurat.
“Pak Kapolres sudah menyiapkan Rp 5 juta untuk hadiah, barang siapa yang memberikan informasi akurat tentang keberadaannya,” tutur AKP. Dwi Wardoyo.
Sementara itu, modus operandi yang dilakukan tersangka EN dan AMZ dengan sengaja melakukan pembakaran kantor desa dengan cara membakar kantor Desa Muara Danau Kecamatan Talo dengan menggunakan bahan bakar minyak jenis pertalite yang dimasukkan kedalam botol berukuran 2 liter.
Dalam aksinya, tersangka EN juga menggunakan sebilah pisau yang digunakan untuk mencongkel pintu serta merobek hordeng kantor desa, lalu hordeng tersebut dilumuri pertalie.
Setelah itu, tersangka EN kemudian membakar hordeng tersebut, sehingga api cepat merambat ke ruangan lainnya yang juga telah disiram pertalite.
Sedangkan tersangka AMZ menunggu di teras kantor desa untuk melakukan pemantauan situasi, karena AMZ saat itu tidak berani untuk melakukan aksi pembakaran.
Untuk diketahui, kedua pelaku yakni EN (35) dan AMZ (38), keduanya merupakan warga Desa Lubuk Gio Kecamatan Talo yang letak desanya berdampingan dengan TKP kantor Desa Muara Danau.
Dari informasi yang dihimpun, terdapat jejak botol oli bekas yang tercium aroma bahan bakar minyak dan ada yang mendengar aktifitas di sekitar balai desa sebelum terjadi kebakaran. Atas hal ini polisi mengatakan bahwa pemerintah desa mengklaim mengalami kerugian sekitar Rp 50 juta.
Sementara itu, kejadian terbakarnya kantor desa yang menghebohkan masyarakat setempat ini, terjadi pada Selasa 3 Oktober 2024 lalu sekitar pukul 03.00 wib, atau tepatnya sehari menjelang pelantikan Kades Muara Danau, Darmadi yang baru terpilih dari hasil Pilkades serentak pada 6 September 2023 lalu. (Do)