BerandaBERITA UTAMAPuluhan Warga Eks Jago Bayo Tuntut Lahan 804 Hektare dari HGU PTPN...

Puluhan Warga Eks Jago Bayo Tuntut Lahan 804 Hektare dari HGU PTPN VII Unit Padang Pelawi

ruangjournalist.com– Aksi unjuk rasa dilakukan puluhan warga eks Jago Bayo yang kini berdomisili di sejumlah desa penyangga PTPN VII Unit Usaha Padang Pelawi, pada Selasa pagi (19/12) sekitar pukul 09.00 wib.

 

Para warga ini ada yang kini berdomisili di Desa Cahaya Negeri, Desa Niur, Desa Kayu Arang dan Desa Padang Pelawi Kecamatan Sukaraja, menuntut di inclave-kannya lahan PTPN VII Unit Usaha Padang Pelawi seluas 804 hektare dari total luas HGU PTPN VII Unit Usaha Padang Pelawi yang dimiliki seluas 5.804 hektare.

Warga eks Jago Bayo menunjukan lokasi desanya dalam peta peninggalan Belanda yang masih diarsipkan oleh warga.

Aksi unjuk rasa ini bertepatan dengan kunjungan Kakanwil ATR/BPN Provinsi Bengkulu Indra, Kepala ATR/BPN Seluma Mursidno, Sekretaris Pemkab Seluma Hadianto, Manager PTPN VII Unit Usaha Padang Pelawi M. Syafi’i Ritonga, Kapolsek Sukaraja Iptu. Catur Teguh Susanto, dan perwakilan per Koramil 03-425/ Air Periukan, yang membahas terkait perpanjangan masa berlakunya izin HGU.

 

Koordinator lapangan aksi, Hamdan Nawawi mengatakan aksi damai yang dilakukannya tidak ingin membahas kembali soal insiden bentrokan tahun 2012 silam yang kaki kanannya terkena bacok celurit, saat mempertahankan lahan dan tanam tumbuhnya di atas lahan miliknya seluas 16,4 hektare di kawasan eks Jago Bayo yang masuk dalam HGU PTPN VII Unit Usaha Padang Pelawi.

“Kami tidak ingin menguak luka lama, kami disini sekitar 50 orang warga eks Jago Bayo hanya ingin menuntut agar lahan seluas 804 hektare diinclave-kan dari total luas HGU PTPN VII Unit Usaha Padang Pelawi saat ini seluas 5.804 hektare,” terang Hamdan Nawawi.

Namun ia bersama sekitar 50 orang warga eks Jago Bayo lainnya, hanya menuntut lahan 804 hektare untuk diinclave-kan dari total luas HGU yang dimiliki PTPN VII Unit Usaha Padang Pelawi seluas 5.804 hektare, dengan mengandalkan bukti peta peninggalan Belanda tentang keberadaan Desa Eks Jago Bayo yang sampai kini diarsipkannya.

 

“Kami memang tidak ada sertifikat tanah, tapi kami punya arsip peta peninggalan Belanda yang menunjukkan lokasi keberadaan Desa Jago Bayo yang ketika itu masih menjadi pemukiman penduduk,” ujar Zailani warga Desa Niur.

Kakanwil ATR BPN Provinsi Bengkulu bersama Sekretaris Pemkab Seluma dan beberapa instansi terkait lainnya meninjau lokasi lahan PTPN VII Unit Usaha Padang Pelawi.

Sementara itu, Sekretaris Pemkab Seluma Hadianto, usai mengikuti rapat bersama dan meninjau lokasi lahan berkaitan dengan permohonan perpanjangan masa berlakunya izin HGU PTPN VII Unit Usaha Padang Pelawi, berupaya agar sejumlah bangunan pemerintah seperti Puskesmas Pembantu (Pustu), bangunan sekolah SD/SMP supaya dikeluarkan atau diinclave-kan dari dalam HGU.

 

“Iya, PTPN VII ini kan sedang mengajukan permohonan perpanjangan masa berlakunya izin HGU mereka, tapi kita berupaya supaya bangunan pemerintah yang berada di dalam HGU seperti Pustu, SD dan SMP diinclave-kan,” terang Hadianto.

 

Sementara itu, Asisten Personalia PTPN VII Unit Usaha Padang Pelawi Susongko mengaku pihaknya saat ini tengah mengajukan permohonan perpanjangan masa berlakunya izin HGU dengan melengkapi seluruh prosedurnya.

 

Kemudian menyikapi tuntutan warga eks Desa Jago Bayo, terkait pelepasan aset negara, menurutnya ada ketentuan yang harus sesuai peraturan perundangan.

 

“Iya kita ini sedang mengajukan permohonan perpanjangan masa berlakunya izin HGU, kalau soal tuntutan warga tadi itu soal pelepasan aset kan ada aturan perundang-undangannya,” ujar Susongko.

(Do)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments

error: Content is protected !!