ruangjournalist.com – Usai Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma melakukan penyelidikan (Lid) terhadap salah satu Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di salah satu Desa yang ada di Kabupaten Seluma, lantaran adanya informasi bahwa dana BUMDes yang ditotalkan mencapai Rp 600 juta diduga ada yang diselewengkan.
Saat ini Kejari Seluma telah melimpahkan kasus ini ke Inspektorat Kabupaten Seluma, untuk segera dilakukan audit investigasi.
Hal ini dibenarkan oleh Inspektur Inspektorat Kabupren Seluma, Marah Halim.
Menurutnya berkas dari Kejari Seluma telah diterima beberapa hari yang lalu, dan saat ini Inspektorat Seluma akan segera menindaklanjutinya. Ditambahkan Marah Halim, biasanya waktu pengerjaan audit investigasi akan memakan waktu cukup panjang, sekitar satu bulan.
Jika nanti hasil temuan didapati, maka pihak BUMDes akan diberikan waktu sekitar 60 hari untuk pengembalian kerugian negara.
“Untuk detailnya belum bisa disebutkan, tapi kita akan segera melakukan pengumpulan bahan keterangan sebelum akhirnya dilakukan audit investigasi,” tegas Marah Halim.
Sebelumnya Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni mengaku telah melakukan pemanggilan terhadap beberapa orang saksi yang berkait dengan kasus ini, termasuk Kades dan pengurus BUMDes.
Dilanjutkan Ghufroni, dana sebesar Rp 600 juta yang bersumber dari Dana Desa (DD) ini tidak serta merta bulat dikirimkan sebesar itu, namun nilai tersebut merupakan akumulasi dari penyertaan modal ke BUMDes sebanyak dua kali.
“Ada sekitar dua kali penyertaan modal dengan nominal yang berbeda beda,” ungkap Ghufroni.
Berdasarkan informasi awal, Ghufroni mengatakan terjadi indikasi mark up dalam proses pembelian perlengkapan dan kebutuhan untuk BUMDes dari Rp 600 juta tersebut, dan juga saat ini hasil dari usaha BUMDes tersebut juga tidak diketahui masuk kemana, karena hasil dari usaha BUMDes tidak masuk ke kas BUMDes itu sendiri.
“Jangankan masuk ke kas desa, masuk ke kas BUMDes saja tidak. Selain pemasukan yang tidak jelas juga diduga terjadi mark up dalam pembelian perlengkapan BUMDes tersebut,” jelas Ahmad Gufroni.
(RJ)