BerandaBERITA UTAMAProyek BPBD Seluma Rugikan Negara Rp 1,8 Miliar, Polda Bengkulu Tahan 12...

Proyek BPBD Seluma Rugikan Negara Rp 1,8 Miliar, Polda Bengkulu Tahan 12 Tersangka

ruangjournalist.com-Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu resmi menahan 12 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi Dana Belanja Tak Terduga (BTT) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Seluma.

 

12 orang tersangka yang ditahan penyidik Subdit Tipikor pada Kamis malam (12/10) terdiri dari pihak BPBD Seluma, kontraktor dan konsultan pengawas.

Keduabelas tersangka korupsi Belanja Tak Terduga (BTT) BPBD Kabupaten Seluma saat ditahan di Mapolda Bengkulu.

Berikut 12 orang yang ditahan Subdit Tipidkor Polda Bengkulu:

 

1. Mirin Ajib: Kepala Pelaksana BPBD Seluma

2. Pauzan Aroni: Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Seluma

3. Decky Irawan: Direktur CV. DN Racing Konstruksi

4. Nopian Hadinata: Direktur CV. Atha Buana Consultan

5. Sofian Hadinat:a Wakil Direktur CV. Azelia Roza Lestari

6. Alma Jumiarto: Wakil Direktur CV. Seluma Jaya Konstruksi

7. Sugito: Direktur CV. Permata Group

8. Nusaryo: Wakil Direktur CV. DN Racing Konstruksi

9. Gustian Efendi: Wakil Direktur CV. DN Racing Konstruksi

10. Emron Muklis: Wakil Direktur CV. Fello Putri Paiker

11. Cihonggi Freono: Wakil Direktur CV. Cahaya Dharma Konstruksi

12. Suparman: Direktur CV. Defira

Keduabelas tersangka korupsi Belanja Tak Terduga (BTT) BPBD Kabupaten Seluma saat ditahan di Mapolda Bengkulu.

Selama di Polda Bengkulu, 12 orang ini awalnya telah dipanggil secara serentak dan tiba di Gedung Direktorat Ditreskrimsus pada Kamis pagi.

 

12 orang tersangka ini terlebih dahulu menjalani pemeriksaan dan didampingi oleh kuasa hukumnya. Hampir 12 jam menjalani pemeriksaan, akhirnya Kamis malamnya, sekitar pukul 22.00 WIB, 12 orang tersebut dititipkan di Rutan Mapolda Bengkulu.

Keduabelas tersangka korupsi Belanja Tak Terduga (BTT) BPBD Kabupaten Seluma saat ditahan di Mapolda Bengkulu.

Berikut 8 Item Proyek Fisik BPBD Seluma yang diduga rugikan negara sebesar Rp 1,8 Miliar

 

1. Rehab jembatan gantung di Desa Padang Merbau Kecamatan Seluma Selatan yang dikerjakan CV. Azelia Roza Lestari dengan nilai pekerjaan Rp 495 juta

 

2. Pemasangan bronjong jembatan gantung Air Seluma Puguk yang dikerjakan oleh CV. Seluma Jaya Konstruksi dengan nilai pekerjaan Rp 330 juta

 

3. Rehab jembatan gantung di Desa Pagar Banyu Kecamatan Ulu Talo Seluma yang dikerjakan CV. Permata Group dengan nilai pekerjaan Rp 395 juta

 

4. Pembangunan box culvert ruas Jenggalu Riak Siabun 1 Kecamatan Sukaraja Seluma yang dikerjakan oleh CV. DN Racing Konstruksi dengan nilai pekerjaan Rp 350 juta.

 

5. Pembangunan pelapis tebing Kantor Bupati Tahap I yang dikerjakan oleh CV. DN Racing Konstruksi dengan nilai pekerjaan Rp 950 juta.

 

6. Pembangunan pelapis tebing Kantor Bupati Tahap II yang dikerjakan oleh CV. Fello Putri Paiker dengan nilai pekerjaan Rp 370 juta.

 

7. Pembangunan bronjong Jalan Bungamas-Pasar Sembayat Kecamatan Seluma Timur yang dikerjakan oleh CV. Cahaya Dharma Konstruksi dengan nilai pekerjaan Rp 498 juta.

 

8. Pembangunan box culvert Jalan Kabupaten (Desa Lubuk Gadis) yang dikerjakan CV. Defira dengan nilai pekerjaan Rp 225 juta.

 

Dalam perkara ini, berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Bengkulu timbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,8 miliar.

 

Dari pelaksanaan 8 item proyek fisik dan 4 kegiatan pengawasan dari total anggaran sebesar Rp 4,7 miliar yang bersumber dari APBD Seluma tahun anggaran 2022 dan digunakan oleh BPBD Seluma sebesar Rp 3,7 miliar.

 

Delapan item proyek fisik ini telah dilaksanakan 100 persen dan telah diterima oleh Pengguna Anggaran BPBD dan telah dibayar 100 persen sesuai kontrak kepada pihak pelaksana.

 

Ternyata setelah dilakukan pemeriksaan fisik bersama ahli ditemukan adanya kekurangan volume dan tidak sesuai spesifikasi sebagaimana yang tertuang dalam kontrak.

Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan menyatakan, 12 pelaku ini dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU Tipikor.

 

Selain itu, untuk nilai kerugian negara dari 8 item proyek fisik ini pun bervariasi nilainya, mulai dari Rp 55 juta hingga Rp 935 juta.

 

Khusus kerugian Rp 935 juta ini terjadi pada proyek pembangunan lapis tebing tahap 1 di kantor Bupati Seluma yang dikerjakan oleh CV. DN Racing Konstruksi.

 

Berdasarkan audit yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Bengkulu, proyek Pembangunan Pelapis Tebing Kantor Bupati Tahap I yang dikerjakan oleh CV. DN. Racing Konstruksi dengan nilai pekerjaan Rp. 950 juta. Dari pekerjaan itu angka kerugian negaranya Rp 935 juta.

 

“Ada 12 tersangka, statusnya 2 orang ASN di BPBD dan 10 orang pihak swasta. 12 tersangka ini sudah kita tahan di rutan Polda Bengkulu dan untuk kerugian negara totalnya Rp 1,8 miliar, yang nilainya bervariasi, mulai dari Rp 55 juta hingga paling tinggi Rp 935 juta,” ungkap Dirreskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol I Wayan.

 

Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan menyampaikan, semua pihak yang berkaitan dimintai keterangan oleh penyidik Subdit Tipikor.

 

Saksi tersebut berjumlah 44 orang, termasuk para pejabat penting di Kabupaten Seluma.

“Semua saksi dimintai keterangan, ada 44 orang total saksi yang diperiksa oleh penyidik tipikor” kata Kombes Pol I Wayan.

 

Sementara itu, dari 12 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, ternyata salah satu tersangka bernama Cihonggi Freono Wakil Direktur CV. Cahaya Dharma Konstruksi, masih berstatus keponakan Sekda Seluma bernama Hadianto dan juga berstatus sebagai anak Kepala Desa.

Selaku Wakil Direktur CV. Cahaya Dharma Konstruksi, Tersangka Cihonggi diketahui mengerjakan Pembangunan Beronjong Jalan Bungamas–Pasar Sembayat Kec. Seluma Timur yang nilai kerugian negaranya 228 juta.

 

Tidak hanya itu, lantaran terjerat dugaan korupsi proyek BTT BPBD, Kades terpilih yang baru saja dilantik Bupati Seluma Erwin Octavian bernama Alma Jumianto selaku Wakil Direktur CV. Seluma Jaya Konstruksi, terancam tidak bisa melaksanakan tugasnya sebagai Kades, karena mendekam dalam sel tahanan Polda Bengkulu.

 

Tersangka Alma Jumianto selaku Wakil Direktur CV. Seluma Jaya Konstruksi, diketahui mengerjakan Pemasangan Bronjong jembatan Gantung Air Seluma Kel. Puguk  dengan nilai proyek 300 juta dan timbul kerugian negara 83 juta.

 

(RJ)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments

error: Content is protected !!