ruangjournalist.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Tais, akhirnya menjatuhkan vonis terhadap oknum karyawan PT. Faming Levto Bakti Abadi, atas kasus pelecehan secara verbal terhadap para perempuan aktifis, saat terjadi unjuk rasa di depan pintu gerbang PT. Faming Levto pada awal Januari 2023 lalu.
Kasus pelecehan seksual secara verbal ini mencuat setelah dilaporkan para aktifis perempuan Desa Pasar Seluma Kecamatan Seluma Selatan, atas ucapan tersangkan yang dianggap telah merendahkan harkat dan martabat kaum perempuan.
Jalannya persidangan agenda pembacaan putusan pada Kamis Siang (24/8), sekitar pukul 14.00 wib ini, diketuai langsung Humas Pengadilan Negeri Tais, Zaimi Multazim selaku Ketua Majelis Hakim, dan didampingi Murniawati Priscilia Djaksa Jamaludin dan Nesia Hapsari selaku hakim anggota.
Suasana persidangan pada pembacaan putusan dalam perkara ini lebih ramai dari biasanya, lantaran tak hanya dihadiri keluarga terdakwa, namun juga para aktifis perempuan pemerhati lingkungan yang sejak lama menolak keberadaan tambang pasir besi di desa mereka.
Majelis Hakim menyatakan terdakwa bersalah, dikenakan pasal 5 Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual non fisik dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, dan menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Tarmizi selama 5 bulan.
Putusan vonis yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Tais ini, lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya hanya menuntut terdakwa selama 4 bulan.
Hal yang memberatkannya di mata hakim karena perbuatan tersangka dinilai telah merendahkan martabat kaum perempuan dan meresahkan masyarakat, dan hal yang meringankan terdakwa adalah belum pernah dipidana.
“menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan diyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual secara non fisik, yang ditujukan pada organ reproduksi, dan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat, dan hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum,” sampai Zaimi Multazim.
Setelah mendengar pembacaan putusan ini, terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum masih memilih pikir-pikir, ketika diberi kesempatan majelis hakim untuk mengajukan banding selama 7 hari kedepan.
Sementara itu, saksi korban yang ikut menyaksikan jalannya persidangan ini, berharap terdakwa jera dan tidak mengulangi lagi perbuatannya yang telah melecehkan harkat dan martabat kaum perempuan.
“kalau mendengar putusan tadi kami belum puas, tapi Alhamdulillah dan ini kan berlaku dan pelajaran bagi terdakwa atas ucapannya. Ini tak hanya berlaku bagi terdakwa, tapi juga seluruh laki-laki untuk menjaga lisannya di depan umum, dan kami berterima kasih kepada Majelis Hakim yang telah menjatuhan hukuman sebenar-benarnya,” tutur Zemi Sipantri selaku saksi/korban dalam perkara ini.
(RJ)