ruangjournalist.com – Ibarat sudah kebelet dan tak sabar lagi menunggu akad nikahnya pada bulan Agustus mendatang, Yedi Wansyah alias Jarod (40) yang berstatus duda anak 1 urung melangsungkan pernikahannya dan harus berurusan dengan hukum, setelah memperkosa calon istrinya, di pondok kebun kopi milik tersangka di kawasan Peraduan Dingin Desa Padang Capo Kecamatan Lubuk Sandi.
Hal ini setelah korban pemerkosaan berinisial Ns (21) melaporkan kejadian yang dialaminya pada Kamis malam ke Polsek Sukaraja.
Melalui Press release yang dipimpin langsung Wakapolres Seluma Kompol Tatar Insan, SH di Mapolres Seluma, modus tersangka awalnya mengajak jalan-jalan makan bakso di wilayah Kelurahan Sukaraja.
Namun sepulang makan bakso, tersangka sudah memiliki niat buruk membawa korban yang tak lain calon istrinya ke pondok miliknya di areal perkebunan kopi.
Saat di pondok kopi pada Kamis malam sekitar pukul 19.30 wib, timbul hasrat pelaku untuk berhubungan intim layaknya suami istri dengan korban dengan cara merayu korban, dikarenakan korban tidak mau lalu pelaku memaksa korban dan menampar wajah korban lalu pelaku merangkul korban dan membantingnya kelantai, dan membuka baju dan celana korban dengan paksa, memukul bahu korban, dan menendang punggung korban, kemudian melakukan hubungan layaknya suami istri.
Setelah itu korban yang ingin memakai bajunya, meminta diantar pulang ke rumah namun dilarang oleh pelaku dan menyuruh korban menginap dan tidur di pondok dengan pelaku, malah mengulangi kembali perbuatannya untuk keduakalinya.
Belum puas menggagahi korban, pelaku lalu mengulangi perbuatanya tersebut beberapa jam kemudian untuk ketiga kalinya, setelah itu pelaku baru bersedia mengantar korban pulang kerumahnya.
“Tersangka saat di pondok berupaya bersilat lidah membujuk korban untuk bersedia melayani hawa nafsunya layaknya suami istri, namun karen ditolak korban, tersangka pun emosi yang kemudian memperkosa korban sebanyak 3 kali, siang dan malam di pondok kebun kopinya, keesokan harinya korban baru diantar pulang,” tegas Kompol. Tatar Insan.
Tidak terima atas kejadian tersebut, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukaraja dan keluarga korban membatalkan rencana pernikahan dengan duda anak 1 asal Kelurahan Tanjung Agung Kecamatan Pagar Alam Selatan, Kota Pagar Alam Provinsi Sumatera Selatan tersebut.
Penangkapan tersangka dipimpin langsung Kapolsek Sukaraja Iptu. Frengki Sirait yang mendapati keberadaan tersangka di tempat persembunyiannya di wilayah Kelurahan Telaga Dewa Kota Bengkulu.
Tersangka ketika dibekuk petugas sempat meronta-ronta dan meminta tolong kepada warga sekitar, namun setelah dijelaskan Kapolsek Sukaraja, warga pun akhirnya turut mengamankan tersangka untuk digelandang ke Mapolsek Sukaraja.
Dari perkara ini, Polsek Sukaraja selain telah mengamankan tersangka pemerkosaan, juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian luar dan pakaian dalam korban.
Akibat perbuatannya, tersangka Yedi Wansyah Alias Jarod (40) ini, dijerat Pasal 285 KUHPidana atau Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman 12 tahun penjara.
(***)