BerandaBERITA UTAMASenin 8 Mei, Bupati Seluma Bagikan SK 193 PPPK Nakes Tahun 2022

Senin 8 Mei, Bupati Seluma Bagikan SK 193 PPPK Nakes Tahun 2022

ruangjournalist.com – Setelah penantian panjang dan ditengah gejolak pengusutan oleh Kejaksaan Negeri Seluma terkait dugaan pungli, kabar gembira 193 PPPK Tenaga Kesehatan tahun 2022 yang telah dinyatakan lulus, akan segera menerima SK pengangkatan mereka pada Senin lusa (8/5), pada pukul 09.00 wib.

Kabar tersebut disampaikan Bupati Seluma Erwin Octavian terkait rencana pembagian SK 193 PPPK Tenaga Kesehatan tersebut dibagikan di halaman depan Kantor Bupati Seluma, pada Senin 8 Mei 2023 mendatang.

Untuk diketahui jumlah Tenaga PPNS Kesehatan Kabupaten Seluma yang telah dinyatakan lulus seleksi PPPK tahun 2022 lalu berjumlah 194 orang, namun selama proses penertiban SK ini, 1 calon PPPK tenaga kesehatan yang bertugas di Puskesmas Masmambang atas nama Meli Hartati meninggal dunia karena sakit jantung, sehingga jumlah calon PPPK Tenaga Kesehatan tersisa 193 orang.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Seluma Andi Setiawan, SH, MH menegaskan dengan adanya operasi tangkap tangan (OTT) terkait pungli, tidak menghambat pembagian SK, melainkan mempercepat proses pembagian SK PPPK tersebut.

Andi juga mengatakan pihaknya sudah mendapatkan informasi dari BKPSDM Kabupaten Seluma, bahwa SK PPPK sudah mendapatkan persetujuan teknis (pertek) dari BKN untuk segera dibagikan pekan depan.

“Iya kita peroleh informasi dari BKPSDM Kabupaten Seluma, semua nakes PPPK yang sudah dinyatakan lulus akan segera mendapatkan SK-nya tanpa ada pungli, karena sebelumnya mereka diiming-imingi membayar sumbangan untuk mempercepat penerimaan SK tersebut,” tegas Andi Setiawan.

Lanjutnya, terkait adanya P3K yang saat ini menjadi saksi dan merupakan Ketua Koordinator P3K, berinisial NA. Andi mengatakan bahwa hal tersebut tidak menghalanginya untuk menerima SK nanti.

“Kalau untuk Ketua Koordinator P3K, untuk sementara ini statusnya hanya sebagai saksi, statusnya sebagai P3K akan tetap diraih selayaknya P3K yang lainnya,” tutur Andi Setiawan.

“Tidak ada alasan untuk tidak mengeluarkan SK yang bersangkutan, karena NA sudah dinyatakan lulus dan memenuhi pemberkasan sebagai calon P3K,” tambah Andi.

Sementara itu, hingga Jumat sore (5/5) Kejari Seluma telah memeriksa total 30 saksi dan menetapkan satu orang tersangka yakni CW yang merupakan Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Pegawai BKPSDM Seluma yang telah ditahan di rutan Polres Seluma dalam kasus dugaan pungli percepatan penyerahan SK PPPK nakes.

Selain itu, Kejari Seluma berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 27 juta yang saat itu sudah siap disetor oleh saksi berinisial NA yang merupakan PPPK Nakes kepada CW beserta tas warna hitam, handphone lima unit.

(***)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments

error: Content is protected !!