BerandaBERITA UTAMAKorban Tikam Di Lubuk Sandi, Ternyata Sudah 4 Tahun Merantau Bersama Berkebun...

Korban Tikam Di Lubuk Sandi, Ternyata Sudah 4 Tahun Merantau Bersama Berkebun Kopi

ruangjournalist.com – Istri korban penikaman tetangganya, tak menyangka akhir hidup suaminya berakhir dengan tragis menjelang lebaran Idul Fitri tahun ini.

Sofi (28) selaku sang istri korban bernama Dinki Toni (35), mengaku selama ini hubungan antara korban dan pelaku berlangsung harmonis, karena masih ada hubungan keluarga, bahkan kediamannya dengan keluarga tersangka di Desa Darat Sawah Ilir Sisa Kota Bumi Kecamatan Seginim Bengkulu Selatan bertetanggaan.

Kejadian ini sangat spontan, saya tidak menyangka suami saya meninggal ditangan tersangka yang merupakan paman kami,” lirih Sofi.

Lanjutnya, ia kini harus menghidupi kedua anaknya yang masih duduk dibangku sekolah dasar di kampung halamannya, sedangkan ia bersama suaminya selama 4 tahun ini, merantau ke Kabupaten Seluma dengan berkebun kopi.

“Anak saya ada dua, masih sekolah SD semuanya, saya sudah 4 tahun bersama suami berkebun kopi, sedangkan kedua anak saya titipkan dengan neneknya” ucap Sofi.

Sementara itu, Charles (50) selaku Pakwo/ Pakde korban sangat menyayangkan kejadian ini, terlebih korban selama hidup sudah cacat pada kakinya, akibat kecelakaan beberapa tahun lalu.

“Ya mungkin sudah takdirnya, tapi sangat disesalkan kejadian ini terjadi disaat keluarga akan berkumpul bersama untuk menikmati lebaran Idul Fitri ini,” ujar Charles.

Selain itu, tersangka Mi Joyo (38) setelah menyerahkan diri ke Polsek Sukaraja, saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik unit Reskrim Polsek Sukaraja, berikut para saksi warga setempat yang turut membantu proses evakuasi korban, dengan cara ditandu berjalan kaki sejauh 3 jam ke lokasi talang pekan karet serumpun yang merupakan komplek pemukiman para petani kopi asal Bengkulu Selatan.

Kasat Reskrim Iptu. Dwi Wardoyo dan Kapolsek Sukaraja Iptu. Frengki Sirait menegaskan kasus ini murni pembunuhan yang dilatarbelakangi sakit hati tersangka terhadap korban. Pasal yang dikenakan terhadap tersangka untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, yakni pasal 338 KUHP, subsider 354 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana maksimal selama 15 tahun penjara.

Iya untuk pasal yang kita kenakan pasal 338 KUHP, subsider 354 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana maksimal selama 15 tahun penjara,” tegas Iptu. Frengki Sirait.(***)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments

error: Content is protected !!