BerandaBERITA UTAMAPAD Terindikasi Bocor, Investor Tambak Udang Di Desa Genting Juar Belum Lengkapi...

PAD Terindikasi Bocor, Investor Tambak Udang Di Desa Genting Juar Belum Lengkapi OSS-RBA

ruangjournalist.com – Pemkab Seluma tengah berusaha menghubungi pihak investor tambak udang yang berada di Desa Genting Juar Kecamatan Semidang Alas Maras, terkait legalitas izinya beroperasi di Kabupaten Seluma.

Pasalnya, Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Seluma, Mulyadi mengatakan PT. Maju Tambak Sumur (MTS) yang bergerak dibidang tambak udang di Desa Genting Juar Kecamatan Semidang Alas Maras sudah 7 tahun beroperasi, namun sampai saat ini belum ada kelengkapannya dalam aplikasi Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).

PT. MTS hadir di Kabupaten Seluma ini, sebelum diterbitkannya aplikasi OSS-RBA, walaupun sifatnya manual terdahulu tapi PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) atau izin lokasi kan sudah diberikan waktu 3 tahun untuk pembebasan lahan dan penentuan status lahan, kalau memang ini milik perusahan ini kan wajib Hak Guna Usaha (HGU) atau Hak Guna Bangun (HGB), dan sejauh ini dari pantauan kami PT. MTS ini sudah melaksanakan aktifitas kegiatannya sudah 7 tahun lalu tanpa adanya HGU dan HGB,” terang Mulyadi.

Lanjutnya, berdasarkan KKPR Permen ATR/BPN No. 17 tahun 2019 dan permen ATR/BPN No. 13 tahun 2021 tanah yang diperoleh perusahaan tersebut selama 3 tahun wajib didaftarkan.

DPMPTSP Seluma mengindikasi adanya kebocoran PAD dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ini, lantaran PT. MTS tidak memiliki HGU, melainkan menyewa lahan warga sekitar seluas kurang lebih 48 hektare seperti yang terdaftar dalam OSS-RBA, dan mirisnya hasil PAD dari BPHTB serta pajak tambak udang yang didapat Pemkab Seluma hanya Rp 12 juta per tahunnya.

Selama ini memang belum ada HGU, meski di data OSS-RBA saat ini diketahui luas lahan warga yang diklaim masih disewa perusahaan ada sekitar 48 hektare, dan hasil PAD yang kita dapat hanya 12 juta pertahunnya dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dan pajak tambak udang,” ujar Mulyadi.

Terpisah, Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Seluma juga menyatakan lokasi lahan tambak udang PT. MTS yang dimaksud diketahui melalui peta GPS masih berupa SKT, dan pihaknya mengharapkan untuk dibentuknya tim terpadu, jika Pemkab Seluma konsisten untuk mendongkrak PAD yang sesuai dengan regulasi yang ada.

Kalau dari data kami, lokasi tambak udang di Desa Genting Juar memang belum ada HGU-nya, dari analisa awal itu rata-rata masih SKT,” tutur Kasi Penataan dan Pemberdayaan BPN/ATR Seluma, Roni Hartono.

Kantor ATR/BPN Kabupaten Seluma juga menyarankan Pemkab Seluma untuk segera membentuk Tim Terpadu dengan melibatkan OPD-OPD terkait, maupun dari Kejaksaan dan Kepolisian, dalam menindaklanjuti hal ini.

Kalau kami menyarankan Pemkab Seluma untuk dapat membentuk Tim terpadu, jadi kita sama-sama membuka data, agar nanti dapat memberi arahan kepada pemilik tambak untuk memenuhi administrasi, baik dari segi perizinan maupun dari segi pertanahan, kalau umpama pemilik usaha sudah melakukan pendataan maupun HGU telah terdaftar, bisa menjaga iklim investasi di Kabupaten Seluma yang lebih kondusif,” ujar Roni Hartono.

Berkaitan rekomendasi izin lokasi PT. MTS sudah dikeluarkan Dinas Perikanan Kabupaten Seluma sejak tahun 2017 silam, dan saat ini Dinas Perikanan Kabupaten Seluma bulan Januari 2023 lalu, turut mendampingi tim dari Dinas Perikanan Provinsi Bengkulu yang diutus Kementerian KKP, untuk mengecek terkait dengan pemasangan instalasi pipa bawah laut.

Kalau rekomendasi izin lokasi sudah dikeluarkan sejak 2017 lalu, dan belum lama ini kami turut mendampingi tim dari Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Bengkulu untuk meninjau pemasangan instalasi pipa bawah laut yang digunakan dalam aktifitas tambak udang windu,” terang Mahrizon Agustiari.

Disisi lain, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Seluma Sudarman mengatakan pihaknya akan turun ke lokasi menyusul sulit ditemuinya pemilik tambak udang, sekaligus untuk melakukan pembinaan berkaitan dengan soal limbah cair dan soal dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) yang telah dikeluarkan sebelumnya.

Iya kewajiban DLH ini kan sebagai pengawasan, karena saya ini kan baru menjabat Kepala DLH, kita dalam waktu dekat ini akan turun ke lokasi untuk meninjau soal dokumen UKL-UPL dan terkait limbah cair dari tambak udang tersebut,” ucap Sudarman. (***)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments

error: Content is protected !!