ruangjournalist.com – Rencana strategis pembangunan infrastruktur jalan dan sektor pariwisata di Kabupaten Seluma akhirnya direspon positif oleh pemerintah pusat.
Dari informasi A1 yang diterima Pemkab Seluma, dari usulan tahun 2022 lalu ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI (LHK) seluas 60.909 hektare kawasan hutan, yakni Cagar Alam yang mencakup sepanjang bibir pantai yang ada di wilayah Kabupaten Seluma, Hutan Lindung dan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Bukit Badas di wilayah Seluma Utara hanya disetujui 50 persennya atau sekitar 30 ribu hektare yang diturunkan statusnya menjadi Tawan Wisata Alam (TWA) dan Hutan Rakyat.
Dalam surat usulan yang dilayangkan Pemkab Seluma ke Kementerian LHK terkait usulan perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan secara keseluruhan seluas 60.909,836507 hektare dengan rincian :
1. Hutan Lindung Bukit Sanggul Di Seluma Utara, Ulu Talo, Semidang Alas diusulkan menjadi Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 45.397,549677 hektare.
2. Cagar Alam Pasar Seluma diusulkan menjadi Alokasi Penggunaan Lainnya (APL) seluas 173,8737 hektare.
3. HPT Air Talo diusulkan menjadi APL seluas 2.306,01905 hektare.
4. HPT Bukit Badas Seluma Utara diusulkan menjadi APL seluas 10.710,94245 hektare
5. Taman Buru (TB) Semidang Bukit Kabu diusulkan menjadi APL seluas 2.339,45174 hektare.
Hal ini diungkapkan Wakil Bupati Seluma Drs. Gustianto, didampingi Sekretaris Pemkab Seluma Hadianto, berikut Asisten II Almidian Saleh dan Asisten III Ridwan Sabrin ketika kegiatan kebersihan pada Jumat pagi (13/1/2023).
Dijelaskannya, penurunan status kawasan Cagar Alam menjadi Taman Wisata Alam (TWA) untuk saat ini, terdapat di 3 titik (spot) yang terdiri Pantai Pasar Seluma Desa Pasar Seluma Kecamatan Seluma Selatan, Pantai Cemoro Sewu di Desa Kungkai Baru Kecamatan Air Periukan, serta ruas jalan di sepanjang HPT Bukit Badas yang merupakan akses jalan menuju ke 3 desa yang telah di inclave tahun 2007 lalu, yakni di Desa Talang Empat, Desa Sinar Pagi dan Desa Lubuk Resam Kecamatan Seluma Utara
Untuk luasan ketiga spot nantinya, baru diketahui secara rinci, setelah dibahas di Kementerian LHK pada Rabu pekan depan (18/1/2023).
“Alhamdulillah, dari usulan kita 60 ribu hektare lebih yang kita usulkan ke Kementerian LHK, ada 50 persen atau 30 ribu hektare kawasan hutan yang diturunkan statusnya dari Cagar Alam menjadi Taman Wisata Alam dan Hutan Produksi Terbatas menjadi hutan rakyat,” tutur Gustianto.
Lanjutnya, dengan adanya penurunan status kawasan hutan ini, dapat mendukung rencana strategis yang sedang digencarkan Pemkab Seluma dalam membangun infrastruktur jalan, serta untuk menunjang sektor pariwisata yang sedang digaungkan.
Sementara itu, dari lokasi peninjauan yang dilakukan tim terpadu Kementerian LHK tahun 2022 lalu, yang terdiri Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XX Bandar Lampung dan BKSDA Seksi Konservasi Wilayah II Bengkulu, ada terdata sebanyak 13 desa di Kabupaten Seluma yang berbatasan langsung dengan kawasan Cagar Alam, Taman Buru Semidang Bukit Kabu dan Hutan Produksi Terbatas, yang mayoritas memiliki lokasi destinasi wisata yang akan kelola Pemkab Seluma menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Seluma. (***)