ruangjournalist – Meksipun PT. FLB berdalih belum melakukan aktivitas penambangan pasir besi, namun aksi penolakan tambang pasir besi terus berlanjut. Bahkan kali ini warga Desa Pasar Seluma nekat memblokir akses jalan masuk ke lokasi tambang PT. Faminglevto Bakti Abadi (PT FBA) pada Rabu siang (14/12/2022).
Warga mengaku kesal karena pihak PT. FBA tidak dapat menunjukan dokumen persetujuan lingkungan yang menjadi syarat wajib aktivitas pertambangan.
Hal ini dilakukan warga yang sejak 4 hari berturut-turut mempertanyakan dasar kembali beraktifitasnya PT FBA setelah dinonaktifkan oleh Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI dengan nomor surat B-4368/MB.07/DBT/2022 pada 3 Agustus 2022 lalu, karena belum memperbaharui persetujuan lingkungan atau mendapat rekomendasi dari KLHK RI.
Salah seorang warga setempat, Yonaidi menyebut pertambangan pasir besi PT.FBA terus mangkir terhadap aturan, himbauan bahkan teguran yang telah diberikan oleh pemerintah.
“Hari pertama pihak perusahaan belum bisa ditemui, kemudian hari kedua pihak perusahaan berdalih dokumennya ketinggalan dan hari ketiga kembali perusahaan juga tidak bisa menunjukkan dokumen perizinan yang lengkap kepada masyarakat”, kata Yonaidi.
Lanjutnya, warga saat ini berinisiatif mendirikan tenda dan berjaga siang dan malam untuk memastikan PT. FBA untuk tidak beraktifitas kembali, lantaran pemerintah dianggap terkesan acuh dengan persoalan ini, sehingga masyarakat mengambil tindakan untuk memblokir jalan.
“Jika memang tidak mampu menunjukkan dokumen UKL-UPL dan perizinan, maka kami minta agar semua alat berat dkeluarkan dari lokasi tambang. Karena kami tahu bahwa perizinan perusahaan itu tidaklah lengkap sebagai landasan melakukan aktivitas mengeruk sumber daya alam yang ada, apalagi sampai hari ini perusahaan belum pernah sekalipun melakukan sosialisasi, yang mana kami masyarakatlah yang akan terdampak langsung dari adanya aktifitas pertambangan”, ketus Yonaidi.
Menyikapi hal ini, Direktur WALHI Bengkulu Abdullah Ibrahim Ritonga, mendesak kepada pemerintah dan aparat kepolisian untuk segera menindak tegas PT FBA.
“kami berharap pemerintah dan aparat kepolisian segera menindak perusahaan yang diduga beraktifitas secara ilegal ini. Masyarakat Desa Pasar Seluma menolak PT FBA karena mereka sadar kehadiran tambang pasir besi akan mengancam ruang hidup dan berdampak pada lingkungan, dan juga setahun perjuangan penolakan tambang ini telah dilakukan secara konsisten oleh masyarakat desa Pasar Seluma dan desa sekitarnya di pesisir barat Kabupaten Seluma“, tutur Abdullah Ibrahim Ritonga. (***)