ruangjournalist – Kasus pencabulan anak dibawah umur kembali terulang di Kabupaten Seluma. Mirisnya, motifnya sama seperti kasus sebelumnya antara korban dan pelaku yang baru berkenalan melalui chat Facebook.
KBO Satreskrim Polres Seluma Ipda. Yapendra, mengungkapkan kasus ini terjadi pada 28 November 2022 lalu.
Dihadapan penyidik unit PPA Satreskrim Polres Seluma, korban yang masih berstatus pelajar SMP di salah satu desa yang ada di wilayah Kecamatan Sukaraja, mengaku belum seminggu lamanya berkenalan dengan pelaku berinisial Lo (14) yang tinggal di salah satu desa di wilayah Kecamatan Lubuk Sandi.
“Iya korban dan pelaku ini awalnya berkenalan via Chat Facebook dan sepakat mengajak bertemu di rumah temannya yang ada di wilayah Kecamatan Lubuk Sandi. Bahkan korban sempat meminta izin ke orang tuanya untuk menginap di rumah temannya berinisial Fa yang rumahnya tak jauh dari rumah pelaku di wilayah Kecamatan Lubuk Sandi”, terang Ipda. Yapendra.
Menjelang tengah malam, kemudian pelaku mendatangi rumah teman korban, kemudian pelaku sempat mengobrol dengan korban dan teman korban dihalaman samping rumah.
Berselang beberapa menit mengobrol, kemudian teman korban masuk ke dalam rumahnya, tinggal berdua antara korban dan pelaku di halaman sebelah rumah teman korban.
“Dimalam yang sunyi, kesempatan ini pun dimanfaatkan pelaku yang kemudian menarik tangan korban dan memaksa korban untuk melakukan hubungan layakya suami isteri”, ucap Ipda. Yapendra.
Usai melancarkan aksinya, pelaku kemudian melenggang pulang ke rumahnya, sedangkan koban berlari masuk ke dalam rumah temannya sambil menangisi kejadian yang baru dialaminya.
Setelah mengetahui kejadian melalui rekaman CCTV, kemudian keesokan paginya orang tua korban melaporkan kasus ini ke Mapolres Seluma untuk dapat ditindaklanjuti.
Tersangka kemudian dijemput Tim Opsnal Sebuto Satreskrim Polres Seluma dikediamannya, sebelum digelandang ke Mapolres Seluma untuk menjalani pemeriksaan penyidik unit PPA Satreskrim Polres Seluma.
Tindak Pidana Persetubuhan dan Pencabulan terhadap Anak di Bawah Umur, Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 D UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 81 Ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sub Pasal 76 E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tetang perubahan kedua UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (***)