BerandaBERITA UTAMADisnakertrans Seluma Wajibkan Perusahaan Menginformasikan Setiap Lowongan Kerja

Disnakertrans Seluma Wajibkan Perusahaan Menginformasikan Setiap Lowongan Kerja

ruangjournalist – Sejumlah perusahaan di Kabupaten Seluma mulai diwajibkan, untuk menginformasikan ke Disnakertrans Seluma terkait adanya lowongan kerja yang dibutuhkan setiap perusahaan.  

 

Kepala Disnakertrans Kabupaten Seluma Rosdiana mengatakan, hal ini dilakukan segaligus sebagai pendataan angka pencari kerja, dalam upaya pengentasan angka pengangguran di Kabupaten Seluma.

 

Kebijakan ini merujuk pada aturan Kementerian Tenaga Kerja No. 39 Tahun 2016, yang mewajibkan setiap perusahaan untuk menginformasikan lowongan kerja ke Disnakertrans Kabupaten Seluma.

 

langkah ini juga bertujuan salah satunya adalah agar dapat diketahui para pencari kerja di Kabupaten Seluma, dalam hal memperoleh informasi lowongan kerja, sekaligus dalam upaya mengentaskan angka pengangguran di kabupaten seluma, karena setiap pelamar juga wajib terdata melalui persyaratan pembuatan kartu kuning.

 

“sesuai aturan dari Kementerian Tenaga Kerja No.39 Tahun 2016, seluruh perusahaan di Kabupaten Seluma wajib menginformasikan kepada kami, karena salah satu syarat pencari kerja kan kartu kuning, sehingga langkah ini sekaligus pendataan angka pencari kerja untuk mengetahui angka pengangguran”, ujar Rosdiana.

 

Lanjutnya, untuk saat ini salah satu perusahaan yang menjalin kerjasama dengan Disnakertrans Seluma yang sedang membuka lowongan pekerjaan dan membutuhkan karyawan sebanyak 30 orang, yakni perusahaan waralaba Indomart, untuk ditempat tugaskan di 16 gerai yang tersebar di 14 kecamatan yang ada Kabupaten Seluma. (***)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments

error: Content is protected !!