ruangjournalist – Tiga orang anggota DPRD Seluma dari Dapil 2 Talo, Jumat siang (25/11) sekitar pukul 14.00 wib, mendatangi Sekretariat KPU Kabupaten Seluma.
Ketiga anggota Dewan Seluma tersebut yaitu Ulil Umidi dari Partai Golkar, Nur Ali dari Partai Gerindra, dan Herman dari Partai Nasdem.
Ketiganya mengajukan protes ke KPU Kabupaten Seluma ketika dilakukan audiensi, atas rancangan Dapil Pemilu 2024.
Protes tersebut lantaran adanya pengurangan jumlah kursi di Dapil 2 Talo pada rancangan Daerah Pemilihan (Dapil) pada Pemilu 2024 mendatang, yang mencakup Kecamatan Talo, Ulu Talo, Ilir Talo dan Talo Kecil, dari sebelumnya 7 kursi pada Pemilu 2019, menjadi 6 kursi pada Pemilu 2024 mendatang.
Hal ini Seperti yang diutarakan Nur Ali, yang merupakan salah seorang anggota DPRD Seluma dari Partai Gerindra Dapil 2 Talo, yang merasa keberatan adanya pengurangan jumlah kursi di daerah pemilihannya.
“Kami meminta penjelasan KPU berkaitan adanya pengurangan jumlah kursi di Dapil kami, karena kami merasa dirugikan”, ujar Nur Ali.
Kemudian Ulil Umidi yang juga Anggota DPRD Seluma dari Partai Golkar dan Herman dari Partai Nasdem Dapil 2 Talo, juga meminta KPU membatalkan rancangan Dapil Pemilu 2024, agar kursi di Dapil 2 Talo tidak dikurangi, sehingga tetap berjumlah 7 kursi.
“Kalau bisa ditambah bukan malah dikurangi, jadi harus tetap 7 kursi”, ujar Ulil Umidi.
Menyikapi hal ini, Ketua KPU Kabupaten Seluma Sarjan Efendi menegaskan pengurangan jumlah kursi di Dapil 2 Talo tidak dapat dianulir lagi, karena sudah valid berdasarkan perhitungan komposisi jumlah penduduk untuk mendapatkan kursi di DPRD, sesuai dengan regulasi yang sudah ditetapkan berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan UMUM, PKPU No. 6 Tahun 2022 Tentang Penataan Daerah Pemilihan, Dan SK KPU RI No. 457 Tentang Jumlah Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam pemilu tahun 2024.
Pengurangan jumlah Kursi, tidak lepas dari komposisi jumlah penduduk di Dapil 2 Talo yang terdiri Talo, Ulu Talo, Ilir Talo dan Talo Kecil sebagaimana laporan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Seluma yakni hanya berjumlah 47.030 jiwa dari total jumlah penduduk Kabupaten Seluma berjumlah 214.089 jiwa.
“Kita pastikan pengurangan jumlah Kursi di Dapil 2 Talo tidak dapat dianulir lagi, karena sudah valid berdasarkan perhitungan komposisi jumlah penduduk untuk mendapatkan Kursi di DPRD. Berbeda halnya dengan pengurangan atau penambahan dapil di beberapa kecamatan yang dapat dipertimbangkan kembali, apabila ada usulan dari masyarakat” tegas Sarjan Efendi.
Sementara itu, dalam rancangan Dapil Pemilu 2024 yang telah diumumkan KPU Kabupaten Seluma pada Kamis (24/11), hanya Kursi di Dapil 2 Talo yang berkurang dari 7 Kursi menjadi 6 Kursi, dan di Dapil 1 Seluma justru bertambah 1 Kursi dari pemilu sebelumnya pada tahun 2019 lalu yang semula hanya 7 Kursi menjadi 8 Kursi, Sedangkan di Dapil 3 Semidang Alas tetap 6 Kursi dan di Dapil 4 Sukaraja tetap 10 Kursi.(***)