ruangjournalist – Jelang persiapan Pemilu 2024, KPU Kabupaten Seluma mulai Senin 21 November 2022, KPU Kabupaten Seluma mulai membuka perekrutan anggota badan ad hoc tenaga Panitia Pemilihan Kecamatan, menyusul telah terbitnya PKPU No. 8 Tahun 2022, terkait mekanisme juklak dan juknisnya.
Hal ini diungkapkan Komisioner KPU Kabupaten Seluma Divisi SDM, Edi Anzori yang mengatakan, untuk pengumuman pendaftaran mulai dibuka pada 20 November, dan mulai penerimaan berkas pendaftaran pada 21 November 2022.
Untuk per kecamatan, kuota yang dibutuhkan sebanyak 5 orang, sehingga bila ditotalkan untuk 14 kecamatan yang ada di Kabupaten Seluma, ini artinya dibutuhkan 70 orang.
“Iya PKPU No. 8/2022 telah terbit, sehingga kita mulai umumkan pendaftaran calon PPK pada 20 November dan pemberkasan pelamar mulai dilakukan pada 21 November”, terang Edi Anzori.
Dalam perekrutan tenaga PPK ini, tidak terdapat lagi batasan bagi calon anggota PPK yang pernah menjabat posisi tersebut selama dua kali, sebagaimana dalam aturan pemilu 2019 sebelumnya.
Salah satu syarat pelamar yakni tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan. Serta berdomisili dalam wilayah kerja, dan minimal tamatan SLTA sederajat dan berusia minimal 17 tahun. (***)