BerandaBERITA UTAMABeri Bimtek Ke Aparatur Seluma, KPK Hanya Perbolehkan 17 Item Jenis Gratifikasi,...

Beri Bimtek Ke Aparatur Seluma, KPK Hanya Perbolehkan 17 Item Jenis Gratifikasi, Apa Saja Itu?

ruangjournalist.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta para pejabat di Kabupaten Seluma, untuk tidak melakukan gratifikasi atau suap kepada penyelenggara negara dalam memberikan pelayanan publik.

 

Hal ini ditegaskan KPK, saat memberikan bimbingan teknis terhadap para aparatur, baik ASN maupun para kades, di ruang aula Badan Keuangan Daerah Kabupaten Seluma, pada Selasa siang (29/8) sekitar pukul 10.00 wib.

 

Kegiatani ini merupakan salah satu rangkaian roadshow yang dilakukan KPK, di sejumlah daerah di pulau Sumatera di tahun ini, salah satunya di Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu.

 

Bimtek ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

 

Pada kesempatan ini, Anna Devi Tamala, selaku tenaga fungsional pencegahan gratifikasi KPK memberi materi kegiatan bimtek pengendalian gratifikasi kepada para aparatur Pemkab Seluma.

 

“melalui Bimtek ini supaya apa, supaya masyarakat tidak memberikan sesuatu kepada pegawai negeri atau kepala desa sebagai penyelenggara negara ketika sedang melakukan pelayanan publik ataupun pengurusan terkait hak dan kewajiban masyarakat,” tutur Anna Devi Tamala.

 

Ia berharap kehadiran pejabat KPK ini, dapat memberikan pemahaman yang benar tentang gratifikasi dan upaya yang dapat dilakukan untuk dapat mencegah terjadinya gratifikasi di lingkungan pemerintah kabupaten seluma, yang diketahui Kabupaten Seluma merupakan kabupaten yang masih menjadi kabupaten binaan KPK.

Anna Devi Tamala, selaku tenaga fungsional pencegahan gratifikasi KPK memberi materi kegiatan bimtek pengendalian gratifikasi kepada para aparatur Pemkab Seluma.

Kendati demikian, KPK menyebut tidak semua pemberian dari pihak lain bisa dikategorikan sebagai gratifikasi yang disebut sebagai Negative List, yakni sebagai berikut:

 

  1. Pemberian dalam keluarga yaitu kakek/nenek, bapak, ibu, mertua, suami, menantu, keponakan, sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan

 

  1. Keuntungan atau bunga dari penempatan dana, investasi atau kepemilikan saham pribadi yang berlaku umum

 

  1. Manfaat dari koperasi, organisasi kepegawaian atau organisasi yang sejenis berdasarkan keanggotaan yang berlaku umum

 

  1. Perangkat atau perlengkapan yang diberikan kepada peserta dalam kegiatan kedinasan seperti seminar, workshop, konferensi, pelatihan atau kegiatan sejenis yang berlaku umum

 

  1. Hadiah tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya yang dimaksudkan sebagai alat promosi sepanjang tidak memiliki konflik kepentingan dan berlaku umum

 

  1. Hadiah, apresiasi atau penghargaan dari kejuaraan pelombaan atau kompetisi yang diikuti dengan biaya sendiri dan tidak terkait dengan kedinasan
  2. Penghargaan atau barang yang ada kaitannya dengan peningkatan prestasi kerja yang diberikan oleh pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

 

  1. Hadiah langsung atau undian, diskon atau rabat, voucher point reward atau souvenir yang berlaku umum dan tidak terkait kedinasan

 

  1. Kompensasi atau honor atas profesi diluar kegiatan kedinasan yang tidak terkait dengan tugas dan kewajiban sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan dan tidak melanggar peraturan

 

  1. Kompensasi yang diterima terkait kegiatan kedinasan seperti kompensasi yang diterima terkait kegiatan kedinasan seperti honorarium, transportasi, akomodasi dan pembiayaan lainnya

 

  1. Karangan bunga sebagai ucapan yang diberikan dalam acara seperti pertunangan, pernikahan, dll

 

  1. Pemberian terkait pernikahan, pertunangan, kematian, dll dengan batasan nilai sebesar Rp 1.000.000,00 setiap pemberi

 

  1. Pemberian terkait musibah atau bencana

 

  1. Pemberian sesame rekan kerja dalam rangka pisah sambut, pension, mutase jabatan, ulang tahun dll, maksmimal Rp 300.000,00 perorang, dengan total pemberian tidak melebihi Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam satu tahun pemberi yang sama sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan.

 

  1. Pemberian sesame rekan kerja yang tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya dan tidak terkait kedinasan paling banyak senilai Rp. 200.000,00 perorang, dengan total pemberian tidak melebihi Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam satu tahun pemberi yang sama

 

  1. Pemberian berupa hidangan atau sajian yang berlaku umum

 

  1. Pemberian cendera mata atau plakat kepada instansi dalam rangka hubungan kedinasan dan kenegaraan

 

Selain itu, gratifikasi yang wajib dilaporkan dan masuk dalam positive list terbagi atas dua jenis. Pertama gratifikasi yang diterima dan/atau oleh pegawai negeri yang berhubungan dengan jabatan dan berlawan dengan kewajiban atau tugas yang bersangkutan. Kedua, gratifikasi yang ditujukan kepada unit kerja dari pihak yang mempunyai benturan kepentingan.

 

Contoh gratifikasi yang tidak boleh diterima biasanya berhubungan dengan hal berikut ini:

 

  1. Terkait pemberian layanan pada masyarakat di luar penerimaan yang sah

 

  1. Terkait tugas penyusunan anggaran di laur penerimaan yang sah

 

  1. Terkait proses pemeriksaan, audit, pengawasan, dan evaluasi di luar penerimaan yang sah

 

  1. Terkait perjalanan dinas di luar penerimaan yang sah atau resmi dari instansi

 

  1. Terkait proses penerimaan, promosi, atau mutasi pegawai

KPK juga mengimbau kepada seluruh pimpinan instansi dapat mendorong seluruh jajarannya, apabila mengetahui tentang tindakan gratifikasi untuk segera melaporkan kepada unit pengendalian gratifikasi (UPG) yang berada di Inspektorat Kabupaten Seluma.

 

Menurutnya, pemberian dalam kapasitas menjadi birokrasi itu tetap dilarang. jika menerima gratifikasi harus dilaporkan kepada kpk untuk dilakukan klasifikasi barang yang diterima.

 

“Kami meminta para pejabat di Kabupaten Seluma, tidak menerima hadiah atau gratifikasi dalam bentuk apa pun, karena gratifikasi itu akar korupsi, mendekatkan pada korupsi, dan bisa menjadi korupsi. Kegiatan sosialisasi ini dilakukan untuk mengingatkan kembali para pejabat, Bupati, Kepala Opd, Kepala Desa, dan semua pejabat terkait dengan aturan yang benar dalam semua program yang telah dilaksanakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

 

Sementara itu, Bupati Seluma Erwin Octavian mengapresiasi KPK yang memberikan bimbingan teknis, tentang program pengendalian gratifikasi. Kegiatan ini menurutnya sangat penting dalam upaya pemberantasan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma.

 

“melalui bimbingan ini nantinya akan memberikan wawasan, menambah langkah-langkah ke depan untuk Kabupaten Seluma yang lebih baik lagi,” ujar Erwin Octavian.

 

(RJ)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments

error: Content is protected !!