ruangjournalist.com – Dalam upaya mencegah spekulan BBM, ada sebanyak 37 nelayan yang ada di wilayah Kecamatan Ilir Talo dan Kecamatan Semidang Alas Maras, yang telah mendapatkan rekomendasi dari Dinas Perikanan Kabupaten Seluma.
Surat rekomendasi tersebut, berfungsi untuk pengisian bahan bakar minyak (BBM) di setiap lokasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), baik yang ada di Kelurahan Masmambang, Kecamatan Talo dan Desa Sendawar Kecamatan Semidang Alas Maras.
Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Seluma, Zuraini yang mengatakan surat rekomendasi tersebut merupakan surat rekomendasi pembelian bbm jenis pertalite), bagi nelayan untuk melakukan pengisian bbm dilokasi SPBU dapat menggunakan jerigen, untuk keperluan saat melaut.
Hal tersebut sesuai peraturan BPH Migas RI Nomor 17 tahun 2019, tentang penerbitan surat rekomendasi perangkat daerah untuk pembelian jenis bahan bakar minyak tertentu. Dalam surat rekomendasi tersebut, setiap nelayan atau perahu nelayan dapat melakukan pengisian BBM sebanyak 35 liter perharinya.
“Kalau di wilayah Kabupaten Seluma, hampir mayoritas nelayan kita hanya memiliki mesin motor tempel jenis 25 PK, sehingga setiap seharinya dapat menghabiskan sebanyak 35 liter untuk jarak tempuh 50 mil,” terang Zuraini.
Rekomendasi tersebut memiliki jangka waktu pemakaian, yakni hanya sebulan lamanya, sehingga setelah satu bulan, nelayan dapat mengajukan kembali rekomendasi ke dinas perikanan Kabupaten Seluma, dengan syarat yang sama.
“untuk persyaratan pembuatan rekomendasi itu, nelayan harus memiliki Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (Kusuka), memiliki perahu, membuat surat pernyataan dari nelayan akan menggunakan BBM yang dibeli untuk keperluan melaut, serta adanya surat pernyataan dari kepala desa yang menyatakan bahwa mereka betul-betul nelayan dan memiliki perahu,” pungkasnya.
(RJ)