BerandaBERITA UTAMAPerkara ini, Dapodik SDN 65 Seluma Terancam Diblokir Dinas Dikbud

Perkara ini, Dapodik SDN 65 Seluma Terancam Diblokir Dinas Dikbud

ruangjournalist.com – Menindaklanjuti keluhan SD Inpres di Desa Padang Pelawi Kecamatan Sukaraja yang mengalami kekurangan murid di tahun ajaran baru ini, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Seluma mewarning kepala sekolah lainnya, untuk segera mengembalikan murid diluar zonasi, jika data pokok pendidikan tidak ingin diblokir.

 

Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Dikbud Kabupaten seluma Farzian, saat mengumpulkan seluruh kepala SD dan SMP untuk wilayah UPTD Cabdin Sukaraja, pada Senin siang (31/7) sekitar pukul 10.30 wib.

 

Salah satunya seperti polemik pada proses penerimaan peserta didik baru tahun 2023 ini, yang dialami SD Negeri 103 Seluma di Desa Padang Pelawi Kecamatan Sukaraja yang mengalami kekurangan murid, karena di tahun ini hanya menerima satu orang murid.

 

“iya tadi kita bersilaturahmi ke UPTD/Cabdin Sukaraja dan berkumpul bersama dengan seluruh Kepala Sekolah baik SD maupun SMP. Salah satu persoalan yang kita selesaikan yakni masalah SDN 103 Seluma yang mengalami kekurangan murid karena muridnya tahun ajaran baru ini hanya 1 anak,” tutur Farzian.

 

Lanjutnya, hal ini diketahui setelah sebagian besar murid yang berdomisili di Desa Padang Pelawi Kecamatan Sukaraja, telah mendaftar di luar sistem zonasi yang telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati, namun justru diterima SD Negeri 65 Seluma yang berada di Desa Kayu Arang yang bersebelahan dengan Desa Padang Pelawi Kecamatan Sukaraja.

 

Menyikapi hal tersebut, Kepala Dinas Dikbud Seluma Farzian memberi tempo selama 1 bulan ke depan, agar murid yang sudah terlanjur diterima dapat segera dikembalikan ke sekolah yang sesuai dengan alamat domisili anak muridnya.

 

Bila hal tersebut tidak diindahkan oleh pihak sekolah, maka Data Pokok Pendidikan (Dapodik) milik sekolah yang melanggar Perbup akan diblokir, dan secara otomatis mempengaruhi pencairan Dana Bos dikemudian hari.

 

“tadi sudah kita peringatkan Kepala SDN 65 Seluma karena sudah melanggar Perbup tentang sistem zonasi, mau tidak mau murid diluar zonasi harus dikembalikan ke SDN 103 Seluma yang merupakan tempat domisili anak tersebut, konsekuensinya jika tidak diindahkan selama sebulan ke depan kita pastikan Dapodiknya kita blokir,” tegas Farzian.

 

Untuk diketahui dapodik adalah sistem pendataan (database) berskala nasional yang terintegrasi dengan data kependidikan lainnya. Dapodik merupakan sumber data utama dari berbagai program perencanaan pendidikan Indonesia, salah satunya sebagai syarat untuk pencairan dana bos.

 

(RJ)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments

error: Content is protected !!