BerandaBERITA UTAMAUpaya Praperadilan, Pejabat BKPSDM Kerahkan 7 Pengacara, Kasi Pidsus dan Kasi Intel...

Upaya Praperadilan, Pejabat BKPSDM Kerahkan 7 Pengacara, Kasi Pidsus dan Kasi Intel Kejari Seluma “Turun Gunung”

ruangjournalist.com – Sejak ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan suap SK PPPK Tenaga Kesehatan Kabupaten Seluma, pihak keluarga Cucu Wibowo (37) salah seorang pejabat BKPSDM Kabupaten Seluma, akhirnya mengerahkan 7 pengacaranya untuk melakukan upaya Praperadilan di Pengadilan Negeri Tais.

Ketujuh pengacara yang dikerahkan tersebut antara lain :
1. Muspani SH. MH
2. Zohri Kusnadi, SH. MH
3. Fahmi, SH
4. Suhartini Putri, SH
5. Jeri Putra Adiswanda, SH
6. M. Amirul Riansyah, SH. MH
7. Muhammad Isnin Pratama, SH.

Melalui Koordinator penasehat hukumnya ketika menggelar jumpa pers di kantor Advokatnya pada Kamis siang (5/5) sekitar pukul 10.00 wib, Muspani, SH menegaskan upaya permohonan Praperadilan yang dilakukannya, sudah teregister di Pengadilan Negeri Tais pada Rabu sore (3/5) sekitar pukul 15.00 wib.

Dalam permohonan Praperadilan tersebut, Muspani menyampaikan beberapa poin penetapan terhadap kliennya yang dinilai cacat hukum, yakni :

1. Bahwa Pemohon memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan Pra Peradilan,

2. Bahwa tindakan Termohon yang melakukan Penangkapan terhadap diri Pemohon dapat dikualifisir sebagai error in persona.

3. Bahwa perkara yang dimohonkan Pra Peradilan ini sesungguhnya bukanlah perkara Operasi Tangkap Tangan, akan tetapi sebuah perkara tindak pidana korupsi biasa yang harus di dahului dengan prosedur penyelidikan sebagaimana yang diatur dalam KUHAP.

4. Bahwa Termohon tidak dapat membuktikan barang bukti kejahatan pada saat dilakukannya penangkapan dan penahanan terhadap diri Pemohon.

5. Bahwa tindakan Termohon dalam melakukan Penggeledahan dan penyitaan tanpa prosedur hukum adalah tindakan yang sewenang-wenang dan melanggar KUHAP.

6. Bahwa tindakan Termohon yang melakukan Penyidikan tanpa di dahului proses penyelidikan adalah tindakan yang sewenang-wenang dan melanggar KUHAP.

7. Bahwa tindakan Termohon yang menetapkan PEMOHON sebagai tersangka bertentangan dengan Pasal 1 angka 2 dan Pasal 1 angka 14 KUHAP, dan Termohon tidak dapat membuktikan adanya barang bukti dalam tindakan operasi tangkap tangan yang didalilkan oleh Termohon,

8. Bahwa oleh karena penetapan tersangka terhadap Pemohon tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya, maka segala produk hukum lanjutan yang dihasilkan dari Penyidikan Pemohon selaku tersangka mutatis mutandis harus dinyatakan Tidak Sah dan Batal Demi Hukum Dengan Segala akibat hukumnya,

9. Bahwa tindakan Termohon yang melakukan Penyitaan adalah tindakan yang sewenang wenang dan melanggar KUHAP,

10. Bahwa tindakan Termohon yang melakukan Penahanan adalah tindakan yang sewenang wenang dan melanggar KUHAP.

Bahwa karena Permohonan Pemeriksaan Praperadilan ini diajukan atas Penangkapan, Penggeledahan, Penyitaan, Penahanan, Penyidikan, Penetapan Tersangka secara tidak sah yang dilakukan Termohon, maka selayaknya dan sangat beralasan menurut hukum bagi Ketua Pengadilan Negeri Tais c.g. Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara a quo Memerintahkan Termohon untuk menunjukan dan menjelaskan alat bukti, saksi dan alat bukti lainnya yang dimiliki Termohon dalam penyidikan perkara agar diuji kebenaran dan kelayakannya sebagai bukti permulaan :

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, mohon segera diadakan sidang pemeriksaan Praperadilan terhadap Termohon, sesuai dengan hak-hak Pemohon berdasarkan Ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, sebagai berikut :

1. Pada waktu pemeriksaan Praperadilan, menghadapkan Pemohon ke dalam sidang untuk didengar keterangannya,

2. Kepada penyidik diperintahkan untuk membawa berkas berita acara pemeriksaan kedalam sidang dan menyerahkan kepada hakim Praperadilan sesuai Ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana,

Selanjutnya mohon putusan sebagai berikut :

1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya:

2. Menyatakan Penangkapan, Penggeledahan, dan Penyitaan terhadap diri Pemohon adalah tidak sah dan melawan hukum,

3. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Seluma Nomor : print-227/L.7.15/Fd.2/04/2023, tanggal 10 April 2023 atas nama PEMOHON adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penyidikan a guo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

4. Menyatakan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-32/L.7.15/Fd.1/04/2023, tanggal 11 April 2023 atas diri Pemohon, yang dilakukan oleh TERMOHON adalah tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya,

5. Menyatakan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Seluma Nomor: PRINT – 237/L.7.15/Fd.1/04/2023, tanggal 11 April 2023 dan Surat Perpanjangan Penahanan NOMOR: B-38/L.7.15/Ft1/04/2023 tertanggal 26 APRIL 2023 atas nama Pemohon adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,

6. Memerintahkan kepada Termohon untuk segera mengeluarkan/membebaskan Pemohon atas nama CUCUK WIBOWO, S.Ikom Bin M.Yahyo dari Rumah Tahanan Polres Seluma,

7. Menyatakan segala produk hukum lanjutan Termohon yang dihasilkan dari penyidikan dan penetapan Pemohon selaku Tersangka secara mutatis mutandis tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya.

8. Membebankan biaya perkara yang timbulkan kepada Negara.

Kasi Intel Kejari Seluma Andi Setiawan, SH. MH

Menanggapi hal tersebut, Kasi Intel Kejari Seluma Seluma Andi Setiawan, SH, MH akan meladeni tantangan tersebut, dengan “turun gunung” bersama Kasi Pidsus A. Gufron, SH. MH sebagai saksi dalam permohonan Praperadilan yang diajukan kuasa hukum Cucu Wibowo tersebut.

“Iya kita siap turun gunung, kebetulan sudah lama tidak mengikuti sidang, nanti saya bersama Kasi Pidsus yang akan hadir sebagai saksi dalam sidang praperadilan tersebut,” tegas Andi Setiawan.

Humas Pengadilan Negeri Tais, Sudianto, SH.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Tais Sudianto, SH mengatakan rencananya sidang Praperadilan tersebut akan digelar pada Rabu pekan depan (10/5) pukul 09.00 wib, dengan hakim tunggal yakni Zaimi Multazim, SH didampingi Panitera Pengganti Riza Noplaily SH. MH dan juru sita Jayadi A.Md.

“Iya rencana sidang Praperadilan tersebut kita gelar pada Rabu pekan depan tanggal 10 Mei pukul 09.00 wib. Nanti Hakim tunggal yang memimpin sidang, oleh Pak Zaimi Multazim langsung didampingi Panitera Pengganti dan Juru sita,” terang Sudianto.

(***)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments

error: Content is protected !!