ruangjournalist.com – Diduga lantaran tidak memenuhi janji antara pihak pemborong dengan pemilik lahan yang terkena imbas pembangunan proyek pembangunan jalan menuju ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Desa Talang Sali Kecamatan Seluma Timur, Burman (60) salah seorang warga Dusun III Desa Talang Sali nekat memasang portal jalan yang baru selesai dikerjakan, pada Kamis siang (22/12).
Burman mengatakan portal yang dipasangnya bukan tanpa alasan, lantaran pihak kontraktor dituding telah mengingkari janjinya, untuk meratakan sebidang tanah miliknya yang berada disisi badan jalan karena letaknya ditebing.
Bahkan sebelumnya Burman telah memberi uang tunai sebesar Rp. 3,5 juta kepada pihak pemborong yang semula untuk membeli bahan bakar alat berat yang dioperasikan.
Namun hingga proyek selesai dikerjakan, tanah miliknya seluas kurang lebih 30 meter persegi tak diratakan, dan dibiarkan tak karuan.
“Dasar saya memasang portal ini karena pihak pemborong telah menipu saya, sesuai kesepakatan awal uang sudah saya serahkan Rp 3,5 juta alasan untuk membeli BBM alat berat guna meratakan tanah saya yang terdampak proyek, tapi sampai proyek ini sudah selesai malah ditinggalkan begitu saja, kesal saya,” ujar Burman.
Burman menambahkan, sebelumnya telah dilakukan mediasi yang difasilitasi Kepala Desa Talang Sali, dengan melibatkan PPTK Dinas PUPR Kabupaten Seluma, namun pihak pemborong yang ditunggunya belum memenuhi janjinya.
Untuk diketahui proyek pembangunan jalan dari Desa Talang Sali Kecamatan Seluma Timur menuju ke lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) ini dibangun CV. Anisah Putri Selatan selaku pelaksana melalui APBD tahun anggaran 2022, dengan nilai kontrak mencapai lebih Rp 1,7 miliar.(***)