BerandaBERITA UTAMABaliho Bacaleg Dirusak OTD, Bawaslu Belum Dapat Menindaklanjuti

Baliho Bacaleg Dirusak OTD, Bawaslu Belum Dapat Menindaklanjuti

ruangjournalist.com – Sejumlah atribut peraga sosialisasi berupa baliho, pamflet dan spanduk bakal caleg yang bertebaran di Kabupaten Seluma, mulai dikeluhkan sejumlah tim sukses maupun para bakal calon, lantaran sudah banyak yang ditemukan dirusak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

 

Menyikapi hal tersebut, Koordinator Divisi  Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) Bawaslu Kabupaten Seluma, Medi Zalega menegaskan pihaknya belum dapat menindaklanjuti temuan tersebut, karena sekarang ini belum bisa dikatakan calon, karena belum ditetapkannya bakal calon tetap.

Baliho Bacaleg yang dirusak oleh orang tak bertanggung jawab.

Pihaknya menyampaikan baliho, spanduk maupun pamflet yang dirusak tersebut masih sebatas APS atau Alat Peraga Sosialisasi, sehingga tidak termasuk Alat Peraga Kampanye (APK), karena sesuai PKPU 2022, kampanye baru dilaksanakan 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024 mendatang.

 

“Iya itu diluar kendali kita memang belum jadwalnya, lagi pula baliho atau spanduk itu masih alat peraga sosialisasi bakal calon, karena belum ditetapkan sebagai Caleg, lagi pula sesuai PKPU 2022, kampanye baru dilaksanakan 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024,” tegas Medi Zalega.

 

Kendati demikian, Bawaslu Kabupaten Seluma mengharapkan kepada para tim sukses, maupun para bakal calon untuk dapat menahan diri atau tidak terprovokasi, terkait penemuan APS yang dirusak oleh oknum tidak bertanggung jawab, demi terciptanya kamtibmas yang kondusif menjelang tahun politik.

 

“kita berharap masing-masing bakal calon untuk menahan diri dan tidak terpancing atau terprovokasi karena kita ingin Pemilu nantinya dapat berjalan lancar dan damai menjelang tahun politik ini,” pungkasnya.

 

(RJ)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments

error: Content is protected !!