ruangjournalist.com – Pengadilan Negeri Tais akhirnya menjatuhan vonis hukuman terhadap terdakwa Mijoyo (38) terkait kasus pembunuhan seorang petani kopi warga Desa Darat Sawah Kota Bumi, Kecamatan Seginim Kabupaten Bengkulu Selatan pada Selasa (5/9) sore sekitar pukul 15.00 wib.
Agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tais ini, diketuai Zaimi Multazim, dan didampingi Nesia Hapsari, dan Andi Bungawali Anastasia sebagai hakim anggota.
Suasana sidang tampak ramai, lantaran dihadiri dari pihak keluarga terdakwa dan korban yang turut menyaksikan agenda sidang terbuka untuk umum.
Pada pembacaan putusannya, terdakwa Mijoyo terbukti secarah sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan, sebagaimana dakwaan Primer Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun kurungan penjara,” ucap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tais, Zaimi Multazim, ketika membacakan putusan dalam persidangan.
Selaim itu, hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa Mijoyo dikurangkan dari vonis yang telah dijatuhkan, dan enetapkan agar terdakwa tetap berada di dalam tahanan, serta untuk Barang Bukti (BB) sebilah pisau parang untuk dimusnahkan.
“Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa orang lain. Keluarga korban telah kehilangan tulang punggung keluarga, meskipun korban orang yang memiliki keterbatasan fisik atau disabilitas pada bagian kakinya, dan hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum,” terang Zaimi Multazim.
Mendengar putusan Majelis hakim tersebut, terdakwa menerima atas vonis yang telah jatuhkan meski telah didampingi kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH), sedangkan JPU Kejaksaan Negeri Seluma, Inten Kuspitasari, masih pikir-pikir di dalam menentukan sikapnya
“Kami masih pikir-pikir Yang Mulia,” ucap JPU Kejaksaan Negeri Seluma, Inten Kuspitasari ketika persidangan berlangsung.
Untuk diketahui, vonis yang telah dijatuhkan terhadap terdakwa lebih tinggi dari tuntutan JPU pada sidang sebelumnya, yang hanya dituntut selama 8 tahun penjara.
Sementara itu, insiden pembunuhan tersebut telah terjadi pada Kamis (13/4) sore, sekitar pukul 15.00 wib di areal perkebunan kopi kawasan hutan Air kambingan yang berada di hulu Desa Cawang, Kecamatan Lubuk Sandi.
Jenazah Dinki Toni (35) ketika itu ditemukan oleh warga setempat sudah dalam kondisi tak bernyawa, dengan pisau parang yang masih tertancap dibagian bahu kiri. Pelaku pasca kejadian menyerahkan diri ke Polsek Sukaraja dengan didampingi pihak keluarganya.
(RJ)