ruangjournalist.com – Dua oknum mandor dan satu oknum karyawan perkebunan kelapa sawit PT. Mutiara Sawit Seluma (MSS), resmi menjadi tahanan Kejari Seluma.
Ketiga tersangka akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Seluma oleh anggota Unit Reskrim Polsek Seluma.
Pelimpahan terhadap dua orang mandor dan satu karyawan yang telah ditetapkan sebagai status tersangka tersebut, terkait dugaan kasus pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit milik PT. MSS.
Ketiganya resmi menjadi tahanan jaksa, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kejari.
“Iya untuk ke tiga tersangka, kemarin sudah kita limpahkan ke JPU Kejaksaan Negeri Seluma. Setelah berkas dinyatakan lengkap oleh JPU Kejaksaan Negeri Seluma,” ucap Kapolsek Seluma, AKP. Sukari, SH.
Ketiga tersangka tersebut diketahui berinisial ES (41) warga Desa Napal Melintang, Kecamatan Talo yang diketahui juga menjabat sebagai Mandor 1 PT. MMS, serta inisial Ju (44) warga Kelurahan Pasar Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan yang diketahui menjabat sebagai Mandor Transportasi atau kendaraan.
Serta berinisial BP (31) warga Perumahan Graha Asri Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu sebagai sopir PT. MMS.
Dalam pelaksanaan pelimpahan terhadap ke tiga tersangka. Tampak diberikan pengawalan ketat oleh anggota unit Reskrim Polsek Seluma.
Dengan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Seluma, Ipda. Anwar Simanjuntak, SH bersama tiga anggota yakni, Aipda Andi Effendi, Brigpol Deky Zirianto dan Bripda Abid Hersyah Utama.
Ketiga tersangka digelandang ke Kejaksaan Negeri Seluma dan diterima langsung oleh JPU Kejaksaan Negeri Seluma, Reki Afrizal, SH. Ketiga tersangka pada saat ini telah menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Kejari.
“Ketiga tersangka dikenakan pada Pasal 363 Ayat 1 ke 4 KUHPidana Atau Pasal 374 KUHPidana Jo pasal 55 KUHPidana. Iya tersangka langsung dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum,” pungkasnya.
Berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/ B / 17/ VI / 2023 /SPKT / Polsek Seluma / Polres Seluma / Polda Bengkulu, tanggal 24 Juni 2023, tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau penggelapan dalam jabatan, turut serta, membantu dalam kejahatan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu lalu (24/6), sekira Pukul 04.30 wib dini hari di divisi plasma I PT Mutiara Sawit Seluma yang berada di Desa Talang Sali, Kecamatan Seluma Timur.
Kronologi bermula pada saat itu Simon yang merupakan Humas PT MSS mendapat kabar dari Manager kebun PT MMS, bahwa telah terjadi pencurian dan penggelapan buah kelapa sawit milik PT MMS.
Saat itu terduga pelaku dan barang bukti telah di amankan oleh petugas keamanan kebun.
Terduga pelaku diamankan pada saat dalam perjalanan mengantarkan buah sawit untuk dijual ke toke.
Mendapat kabar tersebut, humas PT. MSS langsung menuju ke lokasi. Setiba di lokasi dirinya langsung membawa terduga pelaku dan barang bukti ke kantor PT. MMS.
Selanjutnya bersama pengawas operasional kebun dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian Polsek Seluma.
Diterangkannya, terungkapnya aksi yang dilakukan oleh tiga orang tersangka tersebut. Lantaran adanya kecurigaan security yang melihat adanya mobil yang keluar pada subuh dini hari dari lokasi plasma PT. MSS.
Dengan adanya kecurigaan tersebut lah aksi ketiga pelaku akhirnya terungkap.
Setidaknya ada sekitar kurang lebih 3 Ton TBS sawit yang telah diangkut oleh para pelaku dengan menggunakan kendaraan Dump truck dan berencana akan menjual ke Toke tanpa sepengetahuan pihak PT. MMS.
(RJ)