ruangjournalist.com – Dari 17 Partai Politik yang sebelumnya telah melewati tahapan pendaftaran Bacaleg, diberi ruang dan waktu oleh KPU, untuk pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon legislatif (Bacaleg).
Ketua KPU Kabupaten Seluma Henri Arianda mengatakan tahap pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon legislatif (Bacaleg), menindaklanjuti aturan PKPU Nomor 10 tahun 2023, khusus tentang tahapan pencalonan Bacaleg.
“Sesuai jadwal pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon legislatif, sudah kita mulai dari tanggal 26 Juni – 9 Juli,” terang Henri Arianda.
Lanjutnya, dari 17 Partai Politik yang sebelumnya sudah mendaftarkan bacalegnya ke KPU Kabupaten Seluma, hanya Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai Buruh yang tidak mengajukan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon hingga penutupan jadwal pada, Minggu malam pukul 23.59 wib.
“Iya sampai jadwal penutupan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon, hanya PKN dan Partai Buruh yang tidak mengajukan, ini artinya bakal caleg yang sebelumnya didaftarkan kedua partai tersebut tidak ada pergantian, dan tetap mengacu pada data awal,” ujar Henri Arianda.
Untuk diketahui Parpol yg telah mengajukan perbaikan ke KPU Seluma, antara lain Partai Gelora, Partai Bulan Bintang (PBB), PDI Perjuangan, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Golkar, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Kemudian Partai Demokrat, Partai Hanura, Partai Nasdem, Partai Ummat, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Gerinda dan Partai Perindo.
“Meski PKN dan Partai Buruh tidak mengajukan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon, bukan berarti tidak memenuhi syarat, karena kita perlu lihat data Silon terlebih dahulu dan itu kita lakukan pada tahapan selanjutnya,” terang Henri Arianda.
Sementara itu, sesuai jadwal untuk tahapan selanjutnya, mulai tanggal 10 Juli – 6 Agustus 2023, akan dilakukan verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon melalui silon. Sampai sejauh ini, tercatat di data Silon ada 456 Bacaleg dari 17 Parpol.
Setelah itu, baru dapat disimpulkan Bacaleg yang memenuhi syarat berdasarkan kelengkapan administrasi.
(RJ)