ruangjournalist.com Bengkulu – Nyaris diam dan bias, ternyata pihak Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terjunkan Tim ke Provinsi Bengkulu, untuk melakukan pengumpulan data dan fakta pada permasalahan dugaan praktik curang pada seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) eselon 2 Pemerintah Kabupaten Seluma, baru-baru ini yang diadukan oleh peserta seleksi.
Hal ini diketahui tanpa disengaja melihat beberapa pelapor sedang dimintai keterangan oleh pihak KASN pada saat rekan-rekan media hendak pulang seusai menghadiri kegiatan di salah satu hotel ternama di Provinsi Bengkulu.
Pada saat dimintai keterangan seusai memintai keterangan peserta yang mereka panggil, salah satu dari 3 orang utusan KASN yang datang itu, seraya berlalu membenarkan kalau kehadiran mereka ke Provinsi Bengkulu berkaitan dengan pengaduan lelang JPTP Kabupaten Seluma.
“melakukan pendalaman. Izin pimpinan dikantor,” jawabnya sembari berlalu menghindari awak media.
Sebelumnya, dari hasil wawancara awak media kepada salah satu pelapor yang enggan disebutkan namanya mengatakan, kalau dirinya dimintai keterangan terkait pengaduan dugaan pelanggaran lelang JPTP di Kabupaten Seluma.
“benar pak, sepertinya pihak KASN sedang mengumpulkan data. karena saya salah satu peserta Seleksi JPTP, jadi saya juga dimintai keterangan,” jawabannya kaku dan terbata-bata.
Sementara itu, dari pemantauan awak media yang meliput, Mulyadi (red, pelapor) sebagai orang terakhir berpisah dengan pihak KASN, kepada wartawan menyampaikan hal senada, dikatakannya kalau dirinya dimintai keterangan terkait pengaduannya kepada KASN.
“iya benar, pihak KASN memintai saya keterangan terkait pengaduan yang sebelumnya saya laporkan,” tukasnya.
Namun pada saat diajukan pertanyaan apa saja yang dipertanyakan oleh utusan KASN kepadanya, dan apakah sudah ada hasil atau petunjuk dari pihak KASN, Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Seluma itu masih memili bungkam.
“untuk hasilnya kita masih menunggu keputusan KASN. Sementara yang lainnya saya belum bisa menjawab dan no coment.” singkat Mulyadi.
Untuk diketahui, sebagai peserta seleksi JPTP eselon 2, Mulyadi melaporkan adanya dugaan indikasi kecurangan ke KASN dan meminta KASN mereview lagi hasil seleksi JPT. Termasuk surat rekomendasi pelantikan yang dikeluarkan yang ditenggarai ditunggangi kepentingan.
Sementara itu untuk ke ombudsman lebih ke dugaan mal administrasi yang dilakukan oleh panitia seleksi (Pansel) atas dugaan kecurangan dan pelanggaran administrasi, Sesuai PP 11 tahun 2017 junto PP 17 tahun 2020 pasal 107a.
(RJ).