BerandaBERANDAKejari Seluma Resmi Limpahkan Berkas Tsk Dugaan Pungli Ke Pengadilan Tipidkor Bengkulu

Kejari Seluma Resmi Limpahkan Berkas Tsk Dugaan Pungli Ke Pengadilan Tipidkor Bengkulu

ruangjournalist.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma, Jumat siang resmi melimpahkan berkas perkara tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan (Nakes) Seluma ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu.

Kejari Seluma saat melakukan serah terima barang bukti dan tersangka ke Pengadilan Tipidkor Bengkulu.

Hal ini diutarakan dalam keterangan press releasenya Kasi Intel Kejari Seluma Andi Setiawan, SH. MH, yang bakal ikut menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat persidangan dalam perkara ini.

“Kami Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Seluma, telah melakukan pelimpahan berkas perkara dugaan tindak pidana Korupsi pungutan liar terhadap PPPK Nakes di Kabupaten Seluma atas nama tersangka Cucu Wibowo, dan kami tentunya akan menunggu ketetapan hari sidang oleh Hakim Pengadilan Tipidkor Bengkulu pada Minggu pekan depan,” tegas Andi Setiawan.

Sementara itu, Muspani selaku pihak kuasa hukum dari tersangka sebelumnya mengutarakan kekecewaannya karena upaya Praperadilannya masih dalam proses di Pengadilan Negeri Tais.

Namun hal tersebut dinilai Kasi Pidsus Kejari Seluma A. Gufron terlalu dini dilakukan, karena tidak dapat menghentikan proses hukum yang tetap dilanjutkan.

(***)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments

error: Content is protected !!