ruangjournalist.com – Kapolsek Talo bersama jajarannya melakukan penertiban dan pengamanan terhadap sepeda motor yang menggunakan knalpot racing atau knalpot brong yang berada di dalam wilayah hukum Polsek Talo.
Kapolsek Talo Iptu. Muhammad Haryanto mengatakan dilakukan kegiatan penertiban dan pengamanan sepeda motor yang menggunakan knalpot racing atau brong ini, lantaran membuat resah masyarakat dan mengganggu Kamtibmas
“sepeda motor mereka kita amankan karena konvoi dan kebut-kebutan menggunakan knalpot Brong di jalan raya saat pawai takbiran, karena sudah membuat resah masyarakat dan mengganggu Kamtibmas,” tegas Iptu. Muhammad Haryanto.
Lanjutnya, apabila ingin mengeluarkan sepeda motor tersebut, harus melengkapi surat-surat kendaraan tersebut, dan memasang knalpot standart.
“Sebanyak 9 sepeda motor yang menggunakan knalpot racing atau brong yang di amankan di polsek talo.
Dari 9 sepeda motor tersebut sudah 4 sepeda motor yang telah membawa surat-surat dan mengganti knalpot racing ke knalpot standar,” tutur Iptu. Muhammad Haryanto.
Untuk Sepeda motor yang telah memenuhi ketentuan dapat dibawa kembali kerumah.
Bentuk kegiatan penertiban dan pengamanan tersebut yang dilakukan Kapolsek Talo beserta anggota sebagaimana diatur undang – undang lalu lintas.
Bagi Pengendara yang menggunakan knalpot racing atau brong bisa dipenjara paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu. Penindakan itu merujuk Pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Untuk knalpot racing atau brong yang di amankan kemudian disita agar tidak di gunakan lagi untuk kemudian hari.
(***)