BerandaBERITA UTAMAPasca OTT, Kejari Seluma Pastikan Penerbitan SK PPPK Nakes Dipercepat

Pasca OTT, Kejari Seluma Pastikan Penerbitan SK PPPK Nakes Dipercepat

ruangjournalist.com – Kejaksaan Negeri Seluma memastikan, proses pembagian SK PPPK Tenaga Kesehatan tidak menghambat, karena adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Hal ini ditegaskan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Seluma A. Gufron usai menggelar press release pada Selasa sore (11/4) sekitar pukul 16.00 wib.

Menurut Kasi Pidsus Kejari Seluma A. Gufron menegaskan dari 9 saksi yang diperiksa, untuk saat ini baru 1 saksi yang naik statusnya menjadi tersangka yakni berinisial CW (37) selaku pejabat Kabid Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Pegawai di BKPSDM Kabupaten Seluma.

Oleh sebab itu, saksi lainnya yang masih berkompeten mengurus penyelesaian penerbitan SK tidak ditahan, meskipun sedikit memenuhi unsur keterlibatannya terkait adanya dugaan pungutan liar tersebut.

“Kita pastikan pasca OTT ini tidak akan menghambat proses penerbitan SK para tenaga PPPK Kesehatan, sehingga melalui OTT diharapkan akan lebih mempercepat proses penerbitan SK sebanyak 193 tenaga PPPK Kesehatan yang sudah dinyatakan lulus, karena salah satu Kasubag di BKPSDM yang sempat kita periksa tidak kita tahan supaya dapat memproses penerbitan SK tersebut,” tegas A. Gufron.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Seluma Andi Setiawan mengatakan pada OTT ini Kejari Seluma berhasil mengamankan barang bukti berupa uang sebanyak Rp. 27 juta rupiah, 5 unit Handphone beserta beberapa berkas penting lainnya.

Dalam kronologis kejadian tersebut sebelum tim Kejari Seluma melakukan OTT, pihak Kejari Seluma mendapatkan informasi kalau seluruh Nakes atau perwakilan yang tercatat lulus P3K dikumpulkan di Bengkulu, pada pertemuan itu terungkaplah ada permintaan uang per kepala sebesar Rp. 300 ribu rupiah.

“jadi modusnya ini apabila SK P3K Tenaga Kesehatan ini hendak dikeluarkan pada April ini oleh pihak BKN, maka harus membayar uang sebesar Rp. 300 ribu rupiah per kepala. Tetapi bila tidak mengumpulkan uang tersebut maka SK tersebut diterbitkan paling cepat bulan Agustus mendatang,” terang Andi Setiawan.
(***)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments

error: Content is protected !!