BerandaBERITA UTAMA3 Pabrik CPO Baru di Seluma Butuh 2-3 Tahun Baru Bisa Beroperasi

3 Pabrik CPO Baru di Seluma Butuh 2-3 Tahun Baru Bisa Beroperasi

ruangjournalist.com – Tiga perusahaan pabrik CPO yang baru berinvestasi di Kabupaten Seluma, usai melakukan pembebasan lahan mulai melengkapi persyaratannya melalui OSS-RBA (Submission Risk Based Approach).

Plt. Kepala DPMPPTSP Kabupaten Seluma Mulyadi mengatakan OSS-RBA (Submission Risk Based Approach) adalah perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha, untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha. Sebagaimana diatur dalam ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP No. 5/2021).

“Ketiga perusahaan pabrik CPO itu masih dalam proses pendaftaran di OSS-RBA, dan kemudian dilanjutkan dengan izin PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang). Setelah itu terbit, pihak perusahaan itu baru mengurus
Izin lokasi, UKL-UPL, Andalalin guna mengendalikan dampak yang ditimbulkan oleh pembangunan terhadap lalu lintas di sekitarnya, baru proses Persetujuan Pembangunan Gedung dari Dinas PUPR Kabupaten Seluma Bidang Tata Ruang,” terang Mulyadi.

Baca juga :

Komoditas Kelapa Sawit Makin Menggiurkan, Investor Dirikan 3 Pabrik CPO Baru Di Seluma

Lanjutnya, cepat beroperasi ketiga pabrik CPO baru ini sangat relatif 2 – 3 tahun lamanya, tergantung dengan kecakapan pihak perusahaan tersebut dalam mengurus segala persyaratan tersebut.

“Iya beroperasi pabrik CPO itu sangat relatif, bisa 2 – 3 tahun lamanya baru bisa beroperasi, karena semuanya tergantung dengan manajemen perusahaan dalam upayanya melengkapi seluruh dokumen perizinan yang diperlukan,” tegas Mulyadi.

Untuk diketahui tiga perusahaan pabrik CPO baru yang bakal berdiri di Kabupaten Seluma ini yakni PT. Seluma Sawit Mandiri (SSM) di Desa Sukabulan Kecamatan Talo Kecil, yang pabriknya akan dibangun diatas lahan seluas kurang lebih 40 hektare.

Kemudian PT. Seluma Sawit Lestari (SSL) di Kelurahan Sukaraja Kecamatan Sukaraja diatas lahan seluas sekitar 25 hektare dan sekarang sedang dilakukan land clearing (pematangan lahan), serta PT. Mutiara Sawit Seluma (MSS) diatas lahan pabrik seluas 44 hektare di Desa Sendawar Kecamatan Semidang Alas Maras. (***)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments

error: Content is protected !!